Pegawai Kemendes akui diminta patungan untuk ucapan terima kasih ke BPK
Pegawai Kemendes akui diminta patungan untuk ucapan terima kasih ke BPK. Ucapan terima kasih dengan memberikan sejumlah dana. Pegawai diminta patungan sesuai kemampuan masing-masing. Salah satu pegawai menggunakan uang pribadi sebesar Rp 15 juta.
Pegawai Sesditjen pengembangan daerah tertentu di Kementerian Desa, Aisyah Gamawati mengakui ada aksi patungan di direktoratnya demi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Patungan tersebut sebagai simbol terima kasih.
"Pak irjen, Sugito, sampaikan ucapkan terima kasih pada semua Ses karena laporan keuangan kami 90 sudah kembali. Kita diminta ucapan terima kasih dengan memberikan sejumlah dana tetapi sesuai kemampuan kita masing-masing," kata Aisyah saat hadir menjadi saksi dalam perkara tindak pidana suap kepada auditor BPK terkait opini WTP Kementerian Desa, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Aisyah dan rekan-rekannya di Sesditjen menyetujui patungan untuk ucapan terima kasih pada BPK. Apalagi auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadly, bekerja selama 60 hari. Atas kerja keduanya pula, inventarisasi Kementerian Desa PDTT senilai Rp 1,7 Triliun membaik.
"BPK membantu kami dalam perbaikan inventarisasi Rp 1,7 Triliun yang masih belum inventarisasi membaik," ucapnya.
Aisyah bergerak menindaklanjut permintaan Sugito soal patungan sukarela. Namun mengingat waktu tempo yang mepet, dia menggunakan uang pribadi sebesar Rp 15 juta.
"Akhirnya Anda kumpulkan?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri kepada Aisyah.
"Iya," jawabnya.
"Berapa?" Cecar Ali.
" Rp 15 juta," tukasnya.
"Sumber uangnya?" Tanya jaksa.
"Pada saat itu saya lagi diklat saya menggunakan uang dulu. Saya talangi dulu," ucapnya.
Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak udah na korupsi Juncto pasal 64 KUHAP Jumbo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kasus suap opini WTP, KPK panggil 4 direktur Kementerian Desa
Diperiksa KPK, Pejabat Kemendes bungkam soal jual beli opini BPK
Kasus suap WTP, KPK panggil 7 saksi usut peran auditor BPK
Usai tangkap tangan KPK, Mendes evaluasi pejabat eselon I dan II
Dalami peran pejabat BPK di kasus WTP Kemendes, KPK periksa 3 saksi