Kasus suap opini WTP, KPK panggil 4 direktur Kementerian Desa
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Saksi yang dipanggil KPK hari ini diperiksa untuk tersangka Rochmadi Saptogiro (RSG), auditor BPK.
"Hari ini penyidik akan panggil empat saksi untuk dimintai keterangannya atas tersangka RSG, kami akan terus dalami kasus ini hingga tuntas," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Empat saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka RSG hari ini ialah M. Nur, Direktur Ekonomi Dirjen PDT, Novi, Direktur Sarpar Dirjen PDT, Wahid Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDT, dan Priyono, Direktur SDM Dirjen PDT.
Febri juga menegaskan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi baik dari unsur Kemendes maupun BPK."Pada dasarnya kami terus dalami dua hal. Pertama relasi audit antara keduanya, indikasi untuk mempengaruhi, atau ada modus lain dari auditor untuk meminta atau mendekati pihak Kemendes," terangnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan terkait perkara ini. Baik itu pertemuan antara auditor BPK dengan pihak Kemendes maupun pertemuan internal di Kemendes sendiri.
Seperti diketahui atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri, dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya