LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pecatan PNS di Aceh Jadi Otak Penipuan Bermodus Pembangunan Rumah Duafa

Tiga pelaku penipuan bermodus pembangunan rumah kaum duafa diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyatakan, penipuan ini menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp230 juta.

2020-12-03 03:32:00
Penipuan
Advertisement

Tiga pelaku penipuan bermodus pembangunan rumah kaum duafa diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyatakan, penipuan ini menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp230 juta.

"Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PURR. Namun pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban melapor ke polisi," kata Ery Apriyono, Rabu (2/12). Dikutip dari Antara.

Ketiga pelaku berinisial R bin Ibr, Mul bin Usm, dan JK bin MIdr. JK bin MIdr yang merupakan bekas pegawai negeri sipil (PNS) merupakan tersangka utama. Sedangkan R bim Ibr dan Mul bin Usm bertugas mencari korban.

Advertisement

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Ery Apriyono menyebutkan kronologi berawal pada 2019 ketika pelaku menjanjikan pekerjaan pembangunan 20 unit rumah duafa dari Kementerian PUPR kepada korban Muhammad Nasir.

Kombes Apriyono mengatakan rumah tersebut nantinya dibagikan gratis. Pekerjaan pembangunan rumah berlokasi di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe.

Kepada korban Muhammad Nasir, pelaku meminta biaya mengurus surat perintah kerja (SPK) untuk setiap rumah Rp4 juta. Karena itu, Korban Muhammad Nasir menyerahkan uang Rp230 juta.

Advertisement

"Dari uang Rp230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp63 juta. Sisanya Rp162 juta, korban Muhammad Nasir tidak bisa memperlihatkan buktinya," kata Kombes Apriyono.

Setelah uang diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah atau RAB serta gambar rumah. Namun, SPK, RAB, dan gambar rumah ternyata palsu.

"Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh," kata Apriyono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan pelaku utama kasus tersebut berinisial JK bin MIdr. JK bin MIdr dipecat dari pegawai negeri sipil karena terlibat kasus korupsi.

"Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses," kata Kombes Sony Sanjaya.

Baca juga:
Pura-pura Test Drive & Libatkan Taksi Online, Pria di Majalaya Tipu Penjual Motor
Ditipu Pacar Asing Asal Afrika hingga Rp15 M, Begini Nasib Perempuan Ini
Waspada, Begini Modus Penipuan Lelang Barang Sitaan Bea Cukai
Kenalan di FB, PNS Wanita di Riau Kena Tipu Tentara Gadungan
Modus Pacaran, Komplotan Penipu Diotaki Warga Afrika Kuras Uang Korban Rp15,8 Miliar
Polres Inhil Tangkap WNA Nigeria Otak Penipuan Daring

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.