LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PDIP Sepakat dengan KPK Soal Parpol Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Koruptor

PDIP Sepakat dengan KPK Soal Parpol Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Koruptor. Dia menegaskan, PDIP mendukung agar parpol lain, bisa merekrut orang-orang yang mempunyai jejak rekam yang baik. Terlebih calonnya bersih dari masalah.

2019-07-27 23:34:00
PDIP
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengingatkan partai politik (parpol) tak mendukung calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. Hal ini menyusul terjaringnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam operasi OTT komisi antirasuah itu.

Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengamini imbauan KPK tersebut. Menurutnya itu imbauan yang benar.

"Imbauan yang benar dan simpatik. Masyarakat dari waktu ke waktu harus semakin matang berdemokrasi, dan memilih dengan pengetahuan yang lengkap terhadap calon-calon yang berlaga dalam Pilkades, Pilkada, dan Pileg," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7).

Advertisement

Dia menegaskan, PDIP mendukung agar parpol lain, bisa merekrut orang-orang yang mempunyai jejak rekam yang baik. Terlebih calonnya bersih dari masalah.

"Kami mendukung proses rekrutmen calon yang bersih, dengan rekam jejak dan reputasi yang baik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengimbau agar parpol tak merekrut orang-orang, yang sebelumnya sudah bermasalah dengan kasus korupsi. Seperti Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Advertisement

"Kami harap juga parpol tidak mendukung atau tidak membawa (mengusung) seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi," ujar Basaria.

Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya. Kemudian 2018 ikut pilkada dan terpilih lagi. Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepada daerah yang akan dipilih. Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi," Basaria menegaskan.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ono Surono Gantikan Tb Hasanuddin Pimpin PDIP Jawa Barat
PDIP Sebut Belum Ada Wacana Pembentukan Wadah Lain Usai TKN Bubar
Di hadapan Peserta Konferda DPD Jabar, Sekjen PDIP Kenang Peristiwa Kudatuli
Waketum Gerindra Nilai Partainya dengan PDIP Memiliki Kecocokan
Konferda PDIP Jabar: TB Hasanuddin Dicopot dari Posisi Ketua DPD
Kongres PDIP Diusulkan Bahas Penuntasan Kasus 27 Juli

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.