LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PDIP pasrah jika Caleg pria yang ditahan KPK tak bisa diganti

Lima dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari fraksi PDI Perjuangan. Kelima nama tersebut juga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019.

2018-09-06 09:10:58
Korupsi DPRD Kota Malang
Advertisement

Lima dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari fraksi PDI Perjuangan. Kelima nama tersebut juga masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019.

PDIP memutuskan menarik lima nama tersebut dari DCS untuk diganti dengan nama lain. Kelima nama tersebut terdiri dari Teguh Mulyono (Klojen), Hadi Susanto (Sukun), Arief Hermanto (Kedungkandang), Erni Farida (Blimbing) dan Diana Yanti (Sukun).

Namun berdasarkan PKPU penggantian caleg tidak berlaku bagi para calon laki-laki, kecuali karena sebab tertentu. Caleg laki-laki hanya dapat dicoret, tidak digantikan oleh orang lain.

Advertisement

Sementara calon perempuan dapat diganti, karena pertimbangan kuota 30 persen. Itupun dengan catatan yang bersangkutan dan partai harus mengundurkan diri.

"Caleg perempuan dapat diganti, tetapi yang caleg laki-laki tidak bisa diganti. Masih kita upayakan seandainya bisa, namun jika tidak bisa, kami tetap taat kepada aturan (dibiarkan kosong)," jelas Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno, Rabu (5/9).

Untari memastikan, dua kader perempuan sudah disiapkan penggantinya, termasuk caleg Tutuk Hariyani (Sukun) yang mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Untari juga mengungkapkan bahwa partainya telah merespons dengan cepat kejadian tersebut.

Advertisement

"Respons masyarakat juga sangat bagus ketika kita menyelesaikan prahara ini, dengan langkah lebih cepat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Kota Malang Zainudin mengatakan, seluruh partai yang kadernya tersangka kasus korupsi telah melakukan konsultasi. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan pengunduran diri, baik dari partai politik maupun tersangka yang bersangkutan di DCS.

"Kalau tidak ada pengajuan, otomatis akan tetap tampil seperti DCS," tegasnya.

KPU akan mencoret atau menghapus dari daftar kalau memang terdapat alasan sebagaimana ketentuan. Alasan itu di antaranya karena meninggal dunia atau pengaduan masyarakat hingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga:
Gubernur Jatim: Pelantikan 41 anggota DPRD Kota Malang dilakukan Senin
Ketum partai bertemu Wali Kota Sutiaji bahas PAW DPRD Malang
Sisa lima anggota, DPRD Kota Malang dianggap quorum ambil keputusan APBD
41 Anggota DPRD ditahan KPK, Mendagri akan keluarkan diskresi agar Malang tak lumpuh
KPU sebut baru PAN yang ajukan nama PAW anggota DPRD Kota Malang
Tiga diskresi dari Mendagri sikapi lumpuhnya DPRD Kota Malang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.