LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PDIP kritik putusan hakim MK yang dinilai sering kontradiktif

Arteria menilai perlu dibuatnya suatu lembaga yang mengawasi kinerja dari para hakim MK.

2016-06-22 02:03:00
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Politisi PDIP yang juga anggota Komisi 2 DPR RI, Arteria Dahlan mengkritik kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat putusan. Menurutnya, hakim MK yang merupakan negarawan seharusnya membuat putusan yang tidak kontradiktif sebagaimana ditemukannya pasal-pasal yang bertentangan dalam revisi UU Pilkada.

"Saya ingin sampaikan bahwa ada 47 putusan mahkamah yang kontradiktif di bidangnya. Hakim MK itu negarawan, jadi bertindaklah sebagai negarawan yang jangan sampai membuat putusan-putusan yang jauh dari nilai-nilai negarawan maupun sebagai hakim sekalipun," ungkap Arteria di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (21/6) malam.

Dia menginginkan putusan-putusan yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah jika dijadikan dasar dalam pembuatan maupun merevisi undang-undang. Sebab MK dibuat sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

"Saya mengoreksi karena saya cinta MK, saya koreksi bahwa hakim MK itu tidak benar. Saya ingin MK itu berbenah diri hadirkan putusan-putusan yang konstruktif," kata dia.

"Buktikan kalau mau jadi hakim MK, kalau enggak sanggup ya enggak usah jadi hakim kalau begitu," tambahnya.

Beberapa keputusan MK yang dianggap keliru misalnya kata dia saat MK memutuskan TNI/Polri memiliki kedudukan setara dengan anggota DPR. Padahal itu dua hal yang berbeda. TNI/Polri merupakan jabatan karir sementara anggota DPR adalah legal official yang statusnya hanya temporer

"Kita ini sudah mundur dari urusan administratif jabatan sebelum jadi anggota DPR. Saya dulu pengacara, begitu jadi anggota legislatif saya mundur dari pekerjaan saya," ujar Arteria.

Selain itu mengenai basis hubungan dengan penduduk dalam memperhatikan kedudukan mereka yang sebagai pemilih.

"Pemimpin itu harus memperhatikan penduduk dari masih dalam kandungan sampai orang-orang jompo sekalian. Kenapa itu kita atur karena seharusnya dibuat berdasarkan jumlah penduduk bukan hanya berbasis DPT. Perkara yang beh memilih itu yang sudah berusia 17 tahun itu enggak apa-apa. Di mana-mana di negara hebat sekalipun itu basisnya jumlah penduduk bukan DPT," paparnya.

Untuk itu dia menilai perlu dibuatnya suatu lembaga yang mengawasi kinerja dari para hakim MK dalam memberikan putusan-putusan atas perkara yang ditanganinya.

"Saya berpikiran kalau ada dananya kita akan bentuk badan pengawas MK yang tugasnya mengawasi kinerja hakim-hakim yang membuat keputusan," katanya mengakhiri.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.