PDIP Duga Artidjo Ditaruh di Dewan Pengawas KPK Agar Masyarakat Tenang
Trimedya menyampaikan demikian untuk memastikan bahwa posisi Dewan Pengawas tidak tumpang tindih dengan pimpinan KPK.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo menempatkan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai anggota Dewan Pengawas KPK untuk menenangkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (27/1). Rapat pertama kali menghadirkan Dewan Pengawas KPK.
"Kalau pak Tumpak kan mungkin ini aja pak Jokowi dikasih nama, oh nama ini paten nih, harus ada unsur perempuannya. Dipilihlah ada unsur perempuan (Albertina Ho)," kata Trimedya.
"Pak Artidjo kalau ditaruh (Dewas KPK), pasti diam masyarakat. Tapi belum tentu. Di Mahkamah Agung bisa begitu (ganas terhadap koruptor) pak Artidjo, di KPK belum tentu. Ini kan beda ininya," jelasnya.
Trimedya menyampaikan demikian untuk memastikan bahwa posisi Dewan Pengawas tidak tumpang tindih dengan pimpinan KPK. Sebab, Dewan Pengawas juga bertugas menyusun kode etik. Dia meminta Dewan Pengawas tidak merasa lebih tinggi dibandingkan pimpinan.
"Jangan sampai dewas merasa kami lebih tinggi dari pimpinan KPK. Pimpinan KPK menganggap kami lebih tinggi. Apalagi pimpinan KPK merasa perjalanan pak Firli sampai menjadi ketua ini panjang sekali, dari mulai pansel sampai DPR," jelasnya.
Trimedya meminta Dewas KPK dan pimpinan KPK duduk bersama untuk saling menyamakan persepsi.
"Karena jangan sampai itu cuma di mulut aja pak. Pak Tumpak ngomong begitu, pak Firli ngomong kaya begitu," imbuhnya.
Baca juga:
Rapat dengan DPR, Dewan Pengawas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan
Dewas Bakal Evaluasi Pimpinan dan Pegawai KPK Per Tiga Bulan
Desmond Tersinggung dengan Anggota Dewas KPK: Saya Tunjuk Orangnya!
Jokowi Teken PP, Dewan Pengawas KPK Berikutnya Dipilih Lewat Pansel
Dewan Pengawas KPK Ogah Ikut Campur Pencarian Harun Masiku
Dewas KPK ke DPR: Sampai Saat Ini Belum Ada Permintaan Izin Penyadapan