PBNU: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Karena Suci
Nadjib menjelaskan pelepasan sel inang dari media pembiakan sel yang dilakukan dalam proses produksi oleh AstraZeneca tidak lagi menggunakan tripsin dari babi. Tetapi menggunakan enzyme TrypLE TM Select yang dibuat dari bahan yang berupa jamur.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nadjib Hassan meminta agar masyarakat tidak perlu meragukan vaksin AstraZeneca. Sebab pihaknya menilai pihak AstraZeneca sudah transparan dalam memberikan pernyataan dan pemaparan terkait pembuatan vaksin tersebut.
"Dalam forum Bahtsul Masail LBM PBNU, pihak AstraZeneca secara transparan telah memberikan pemaparan bahwa seluruh proses pembuatan vaksin yang dilakukan pihak AstraZeneca tidak memanfaatkan bahan yang berasal dari unsur babi. Namun sempat terjadi pemanfaatan tripsin babi untuk melepas sel inang dari wadah yang dilakukan pihak supplier sebelum dibeli oleh Oxford AstraZeneca," katanya dalam keterangan pers, Selasa (30/3).
Dia menjelaskan pelepasan sel inang dari media pembiakan sel yang dilakukan dalam proses produksi oleh AstraZeneca tidak lagi menggunakan tripsin dari babi. Tetapi menggunakan enzyme TrypLE TM Select yang dibuat dari bahan yang berupa jamur.
Setelah itu dilakukan proses sentrifugasi untuk mengedepankan sel dan memisahkan dari medianya. Sehingga media yang sudah terpisah itu dibuang dan sel tersebut diendapkan.
Kemudian dengan media pertumbuhan baru untuk ditumbuhkan pada tempat pertumbuhan yang batu sehingga tidak menggunakan tripsin babi.
Dengan penjelasan tersebut, Nadjib mengungkapkan, pemanfaatan tripsin dari unsur babi yang dilakukan Thermo Fisher diperbolehkan karena di-ilhaq-kan pada rennet yang najis dapat digunakan dalam proses pembuatan keju.
"Karena dua-duanya sama-sama bertujuan untuk ishlah.Atas dasar ini maka pemanfaatan semacam ini tergolong ma’fu (ditoleransi) sehingga sel yang dihasilkan tetap dihukum suci," jelasnya.
Kemudian pada tahapan selanjutnya pembuatan bahan aktif vaksin skala besar dilakukan dengan cara menginfeksikan sel inang dengan bibit adenovirus dalam media berbasis air. Dia menjelaskan, tahapan tersebut berguna untuk memastikan bahwa tetap terjadi penyucian secara sempurna jika dalam proses sebelumnya dianggap ada unsur bersentuhan dengan najis yaitu tripsin babi.
"Tentang najis babi, forum bahtsul mesail mengikuti pendapat rajib menurut al-imam al-nawari yang menyatakan bahwa penyucian barang yang terkena najis babi cukup dibasuh dengan satu kali basuhan tanpa menggunakan campuran debu atau tanah," ungkapnya.
Sebab itu dari hasil tersebut, pihaknya menilai vaksin AstraZeneca adalah mubah atau boleh digunakan. Hal tersebut guna mengatasi pandemi Covid saat ini.
"Bahwa vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci. Dengan demikian, vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke dalam tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat," tutup Nadjib.
Baca juga:
Kadinkes Gorontalo: Saya Menolak Vaksin Astrazeneca
Kiai Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Tolak Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Survei SMRC: 50 Persen Warga Tak Bersedia Disuntik Vaksin AstraZeneca
India Setop Sementara Ekspor Vaksin AstraZeneca, Berdampak ke Indonesia?
Vaksinasi AstraZeneca di Sulut Disetop Usai Warga Ditemukan Rasakan KIPI