LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PBNU minta MK tolak gugatan perkawinan beda agama

Pernikahan beda agama merupakan salah satu jalan untuk mengajak seseorang keluar dari agama asalnya.

2014-11-05 15:45:24
PBNU
Advertisement

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menolak terjadinya perkawinan beda agama. Hal ini lantaran pernikahan beda agama merupakan salah satu jalan untuk mengajak seseorang keluar dari agama asalnya.

Rais Syuriyah PBNU Ahmad Ishomuddin mengakui terdapat sebagian ulama yang membolehkan adanya pernikahan beda agama. Tetapi, hal itu dimaksudkan untuk menarik umat agama lain masuk ke dalam Islam. Atas dasar itulah pernikahan beda agama dilarang.

"Dengan beberapa alasan, kecil kemungkinan menarik wanita beragama Yahudi atau Nasrani masuk ke agama Islam, dan masih banyak cara lain untuk mengajak orang masuk ke agama Islam," ujar Ishomuddin dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).

Ishomuddin mengatakan terdapat alasan lain dari pelarangan tersebut. Menurut dia, masih banyak tersedianya wanita muslimah yang bisa dinikahi oleh pria muslim juga sebaliknya menjadi salah satu alasannya.

"Kemudian, bahwa perkawinan muslim dengan wanita kitabiah akan mengakibatkan mufadiah yang besar dalam kehidupan berkeluarga dan muncul akibat hukum lain yang pelik menyangkut masalah keimanan. anak, dan haram halalnya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ishomuddin menerangkan ketentuan yang mengatur pernikahan harus dijalankan dalam agama yang sama sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, terang dia, keberadaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak perlu diubah.

"Maka pernikahan beda agama dinyatakan tidak bisa dilakukan secara Islam dan tidak bisa dicatatkan ke urusan agama. PBNU memohon kepada hakim MK untuk tidak mengabulkan tuntutan apapun oleh para pemohon" ungkap dia.

Baca juga:
Walubi: Jika berjodoh, perkawinan beda agama tak bisa dihindari
MUI: Pemohon kawin beda agama berpikir kolonial dan dangkal
PGI nilai larangan kawin beda agama langgar HAM
Pemerintah: Gugatan kawin beda agama bisa timbulkan disharmoni

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.