Patrialis menangis baca keluhan Ryan minta legalkan bunuh diri
Ryan merupakan lulusan S2 yang sudah setahun menganggur. Dia stres dan minta dilegalkan suntik mati.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengaku sampai meneteskan air mata, saat menyidangkan judicial review pasal 344 yang diajukan Ignatius Ryan Tumiwa (40). Saat itu Ryan meminta MK agar suntik mati sebagai tindakan yang legal.
"Saya waktu itu sebagai panel yang menangani dan menasihati pemohon, karena saya sendiri menangis membaca keluhan dia sebagai WNI," kata Patrialis di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/8).
Patrialis mengatakan, saat persidangan dirinya sudah menyampaikan agar Ryan mengurungkan niatnya tersebut. Tetapi proses persidangan masih terus berjalan.
"Saya minta coba dipikirkan apa permohonan dilanjut atau tidak. Tetapi kita menasihati cara permohonan yang benar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Ryan ingin menyuntik mati dirinya karena tidak punya kerjaan. Tetapi Ryan tidak bisa bunuh diri lantaran terganjal pasal 344 KUHP.
"Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, bila Ryan ingin bunuh diri maka dia akan diganjar penjara selama 12 tahun. Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menghapus pasal 344 KUHP tersebut.
Sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (16/7) lalu itu menyita perhatian para hakim sidang. Duduk dalam persidangan, Aswanto sebagai ketua sidang, Anwar Usman sebagai anggota hakim, dan Patrialis Akbar sebagai anggota hakim. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (7/8) dengan agenda perbaikan permohonan.(mdk/cob)