LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Patrialis Akbar: Saya bersumpah tak pernah terima uang 1 rupiah pun

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK menerima sejumlah uang terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ternak. Usai dakwaan dibacakan jaksa KPK, Patrialis mengaku keberatan meski tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

2017-06-13 13:37:53
Patrialis akbar
Advertisement

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK menerima sejumlah uang terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ternak. Usai dakwaan dibacakan jaksa KPK, Patrialis mengaku keberatan meski tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Di hadapan majelis hakim, Patrialis mengatakan tidak rela ditangkap oleh Tim Satgas KPK atas dugaan menerima suap terkait uji materi tersebut. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu membantah tidak menerima apapun dari Basuki Hariman, selaku pemberi suap.

"Saya jelaskan saya tidak ikhlas dilakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dakwaan dari jaksa penuntut umum saya keberatan. Saya bersumpah, sampai ke arsy tidak pernah Rp 1 saya terima uang dari Basuki Hariman dan NG Fenny," ujar Patrialis seusai mendengar dakwaan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Dia juga menyatakan keberatannya atas segala berkembangnya isu yang menyebut Patrialis ditangkap bersama seorang wanita. Termasuk protes soal lokasi penangkapannya.

"Di media itu mengatakan saya ditangkap bersama wanita. Ditangkap di hotel esek-esek dan lain-lain, saya difitnah," tandasnya.

Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Patrialis telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 sebagai dakwaan pertama atau Pasal 11 sebagai dakwaan kedua alternatif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Didakwa terima suap, Patrialis ungkap kekecewaan pada KPK
Ekspresi mantan hakim MK Patrialis Akbar saat didakwa terima suap
Patrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MK
Patrialis Akbar akan hadapi sidang dakwaan hari ini

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.