Didakwa terima suap, Patrialis ungkap kekecewaan pada KPK
Merdeka.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di dakwah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah uang terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan Kesehatan Hewan Ternak. Dalam sidang dakwaan tersebut juga digunakan Patrialis sebagai kesempatannya membeberkan kronologi penangkapan yang dirasanya tidak etis.
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menuturkan perlakuan tim Satgas KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya tidak menghormati latar belakangnya sebagai hakim konstitusi.
"Waktu saya ditangkap 25 Januari di Grand Indonesia sekitar jam 9 malam datang kepada saya petugas KPK yang dipimpin Kristian. Pada waktu itu petugas KPK menyampaikan kepada saya, saya minta datang ke kantor. Anda lebih baik kooperatif kalau tidak saudara akan saya permalukan di depan umum," ceritanya mengenai kronologi penangkapan nya di hadapan majelis hakim, Selasa (13/6).
Awalnya, Patrialis menambahkan, tidak ingin mengikuti perintah dari ketua tim tersebut. Namun setelah diyakinkan dengan menunjukkan identitas ke seluruh anggota tim operasi senyap itu, Patrialis mau dibawa ke gedung KPK.
Namun dia bersikeras perlakuan tim tersebut kepadanya tidak layak disebut penangkapan, karena tidak ada barang bukti yang disita dan ditunjukan ke hadapannya.
"Pada waktu ditangkap saya sama sekali tidak melakukan pidana, sesaat setelah ditangkap saya tidak melakukan pidana. Dan tidak ada barang bukti," tuturnya.
Dia menambahkan selain tidak ada barang bukti yang ditunjukan kepadanya oleh KPK, pada malam harinya pimpinan KPK melakukan konferensi pers dengan mengatakan penangkapan terhadapnya dengan barang bukti uang USD 20.000 dan SGD 200.000. Patrialis mengaku kecewa atas tindakan KPK.
"Konpers itu enggak fair saya ditahan mereka konpers sampai detik ini KPK tidak mampu menunjukan barang bukti," tutup Patrialis.
Dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum KPK mendakwa Patrialis telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 sebagai dakwaan pertama atau Pasal 11 sebagai dakwaan kedua alternatif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya