LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Patrialis Akbar ajukan permohonan jadi tahanan kota

Patrialis Akbar ajukan permohonan jadi tahanan kota. Permohonan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah diajukan Patrialis Akbar lantaran melihat kondisi kesehatannya.

2017-06-19 17:58:31
KPK tangkap Patrialis Akbar
Advertisement

Terdakwa kasus suap Patrialis Akbar mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Permohonan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah diajukan Patrialis Akbar lantaran melihat kondisi kesehatannya.

"Yang mulia dalam kesempatan ini saya juga mengajukan permohonan penahanan menjadi tahanan kota. Karena kami baca KUHAP Insya Allah sudah memenuhi persyaratan," ujar Patrialis dalam sidang perkara penerimaan suap terkait uji materi undang-undang tentang kesehatan hewan ternak, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (19/6).

Kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo mengatakan, permohonan itu diajukan kliennya agar tidak selalu meminta izin berobat tiap kali persidangan. Sebab, mantan hakim MK itu saat ini tengah menjalani perawatan dan pengobatan terhadap jantungnya.

Dia mengklaim pengajuan pengalihan tahanan kliennya itu sudah diketahui oleh tim dokter di KPK. "Sudah makanya untuk pengobatan selalu ada lampiran jadi KPK tahu setiap kontrol," kata Soesilo, usai persidangan.

Diketahui, Patrialis Akbar saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Dia didakwa telah menerima sejumlah uang suap terkait permohonan uji materi tentang pasal hewan ternak nomor 41 tahun 2014 yang diajukan gugatannya oleh asosiasi importir daging sapi, dari Basuki.

Merasa berkepentingan atas pengajuan uji materi tersebut, Basuki Hariman notabene pengusaha importir daging sapi pun melakukan upaya penyuapan terhadap Patrialis agar bisa mengabulkan permohonan tersebut, mengingat uji materi tersebut tak kunjung diputuskan oleh MK. Mantan menteri hukum dan HAM itu didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Perantara suap Patrialis keberatan namanya ditambah kata Muhammad
JPU putar rekaman penyuap Patrialis, singgung soal rayuan ke hakim
Jaksa tepis kesaksian penyuap Patrialis Akbar mengaku baru kenal
Ada kode MK di nota pengeluaran perusahaan penyuap Patrialis Akbar
Patrialis Akbar: Saya bersumpah tak pernah terima uang 1 rupiah pun
Ini jawaban Jaksa KPK soal Patrialis ngaku dipermalukan
Patrialis ungkap percakapan dengan penyidik KPK saat mau ditangkap

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.