Ini jawaban Jaksa KPK soal Patrialis ngaku dipermalukan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Patrialis Akbar terdakwa penerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 salah mengartikan perihal penangkapannya di Grand Indonesia 25 Januari lalu. Patrialis menyebut tim satgas operasi tangkap tangan KPK akan mempermalukannya di hadapan umum jika tidak mengindahkan perintahnya untuk ikut ke kantor KPK guna menjalani pemeriksaan.
Jaksa KPK Lie Putra Setyawan mengatakan, sikap tim yang diketuai oleh Kristian itu sebagai upaya persuasif kepada Patrialis untuk kooperatif menjalani pemeriksaan atas dugaan menerima uang suap.
"Saudara tadi menyebut dipermalukan? Itu karena jika saudara tidak bisa diajak koperatif oleh tim maka akan dilakukan penjemputan paksa dan itu hanya akan membuat Anda malu karena dilakukan di depan umum, jadi bukan kami yang membuat malu," kata Lie menanggapi pernyataan Patrialis seusai membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Selain itu jaksa juga menegaskan bahwa penangkapan Patrialis dianggap sah dan termasuk tangkap tangan karena telah terjadi transaksi penyerahan uang di Royal Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur, sore harinya.
"Penangkapan saudara merupakan runutan dari NG Fenny," imbuh jaksa.
Pernyataan jaksa ini menyusul pernyataan Patrialis yang merasa tidak ada pidana saat penangkapan dirinya.
"Pada waktu ditangkap saya sama sekali tidak melakukan pidana, sesaat setelah ditangkap saya tidak melakukan pidana dan tidak ada barang bukti," tandasnya.
Patrialis pun didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014. Penerimaan uang suap diperuntukan agar mengabulkan permohonan atas uji materi undang-undang tersebut.
Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 sebagai dakwaan pertama atau Pasal 11 sebagai dakwaan kedua alternatif Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya