Pasutri Jual Obat buat Aborsi Beroperasi Sejak 2018, 30 Wanita Hamil jadi Konsumen
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, membeberkan bahwa pemilik apotek diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) telah beroperasi sejak 2018.
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, membeberkan bahwa pemilik apotek diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) telah beroperasi sejak 2018.
"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polidi Rico Fernanda dilansir dari Antara, Minggu (14/2).
Kedua pelaku dalam kasus itu I (50) dan S (50) adalah suami-istri pemilik Apotek IF di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang. Mereka berdua diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.
Fernanda mengatakan dalam kurun waktu dari 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku 30 wanita hamil di luar nikah menjadi konsumennya. Keduanya ditangkap di Apotek milik mereka dan saat ini mereka ditahan Kepolisian Resor Kota Padang.
Sebelumnya, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian polisi terus mengembangkan kasusnya.
Kejadian itu berawal saat petugas mendapatkan informasi Apotik IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.
Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. "Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," kata dia.
Polisi langsung menangkap mereka dan saat diinterogasi, kata dia, keduanya mengakui obat itu memang dijual kepada wanita hamil untuk aborsi dan juga pernah membantu proses aborsi.
Tidak hanya sampai di sana, polisi terus mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi, berbekal riwayat transaksi dari kedua pelaku.
Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2) dan polisi menahan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali menahan pasangan lain, yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25). "Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata dia.
Baca juga:
Polisi Bongkar Kasus Aborsi di Magelang, Tiga Pelaku Ditangkap
Pasutri Buka Praktik Aborsi Ilegal Bermodalkan Pengalaman Kerja Bersihkan Janin
Polisi Bongkar Praktek Aborsi Ilegal yang Dijalankan Pasutri di Bekasi
Cetak Sejarah, Argentina Legalkan Aborsi Meski Diprotes
Alasan Malu dan Masih Muda, Mahasiswi di Mataram Nekat Lakukan Aborsi
Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan Asal Bogor Aborsi Sendirian dan Buang Janin