Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Malu dan Masih Muda, Mahasiswi di Mataram Nekat Lakukan Aborsi

Alasan Malu dan Masih Muda, Mahasiswi di Mataram Nekat Lakukan Aborsi Ilustrasi aborsi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sepasang kekasih berinisial HP (19) dan AP (21) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran diduga melakukan aborsi. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, aborsi yang dilakukan keduanya terungkap berdasarkan laporan dari pihak IGD RSUD Kota Mataram.

"Jadi setelah pelaku yang perempuan mendapat penanganan dikeluarkan janinnya, yang bersangkutan mengaku sudah mengonsumsi obat penggugur kandungan. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penyelidikan dan interogasi," kata Kadek Adi, Rabu (16/12).

Kedua pelaku yang ditemui Unit PPA di IGD RSUD Kota Mataram juga mengakui hal demikian. Kepada penyidik, keduanya mengaku niat menggugurkan kandungan karena belum berstatus suami istri.

Awalnya, kata Kadek Adi, pelaku pria berinisial AP mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun pelaku perempuan menolak karena masih muda dan merasa malu kepada keluarganya di Pulau Sumbawa.

"Akhirnya, sepasang kekasih yang masih duduk di bangku perkuliahan ini sepakat untuk melakukan aborsi," katanya.

Pelaku pria pun mencari koneksinya melalui jejaring sosial untuk mendapatkan obat penggugur kandungan. "Sampai akhirnya pelaku pria ini dapat koneksi dari media 'online'. Obat dibelinya dari Sumbawa," ujarnya.

Obat yang dikatakan untuk menggugurkan kandungan itu berjumlah empat biji. Pelaku pria membelinya dengan harga Rp4 juta.

"Asal-usul obat itu masuk juga dalam proses pengembangan penyidikan kami," ucap dia.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah menggugurkan janin berusia enam bulan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, diikuti dengan penahanan di Mapolresta Mataram.

"Sesuai aturannya, ancaman pidana pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini sepuluh tahun penjara," kata Kadek Adi.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh

VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh

Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).

Baca Selengkapnya