Alasan Malu dan Masih Muda, Mahasiswi di Mataram Nekat Lakukan Aborsi
Merdeka.com - Sepasang kekasih berinisial HP (19) dan AP (21) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), lantaran diduga melakukan aborsi. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, aborsi yang dilakukan keduanya terungkap berdasarkan laporan dari pihak IGD RSUD Kota Mataram.
"Jadi setelah pelaku yang perempuan mendapat penanganan dikeluarkan janinnya, yang bersangkutan mengaku sudah mengonsumsi obat penggugur kandungan. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penyelidikan dan interogasi," kata Kadek Adi, Rabu (16/12).
Kedua pelaku yang ditemui Unit PPA di IGD RSUD Kota Mataram juga mengakui hal demikian. Kepada penyidik, keduanya mengaku niat menggugurkan kandungan karena belum berstatus suami istri.
Awalnya, kata Kadek Adi, pelaku pria berinisial AP mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun pelaku perempuan menolak karena masih muda dan merasa malu kepada keluarganya di Pulau Sumbawa.
"Akhirnya, sepasang kekasih yang masih duduk di bangku perkuliahan ini sepakat untuk melakukan aborsi," katanya.
Pelaku pria pun mencari koneksinya melalui jejaring sosial untuk mendapatkan obat penggugur kandungan. "Sampai akhirnya pelaku pria ini dapat koneksi dari media 'online'. Obat dibelinya dari Sumbawa," ujarnya.
Obat yang dikatakan untuk menggugurkan kandungan itu berjumlah empat biji. Pelaku pria membelinya dengan harga Rp4 juta.
"Asal-usul obat itu masuk juga dalam proses pengembangan penyidikan kami," ucap dia.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah menggugurkan janin berusia enam bulan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, diikuti dengan penahanan di Mapolresta Mataram.
"Sesuai aturannya, ancaman pidana pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini sepuluh tahun penjara," kata Kadek Adi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh
Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaKesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca Selengkapnya