Pasal penyadapan di revisi UU KPK dianggap sudah kebablasan
Di pasal-pasal itu juga salah satunya menyebutkan, dalam keadaan mendesak penyadapan dapat dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas tetapi pimpinan KPK tetap harus meminta izin Dewan Pengawas paling lama 1x24 jam setelah penyadapan. Menurutnya itu sama dengan penyidik KPK masih dipegang ekornya.
Ketua Badan Pekerja Anticorruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib mengatakan salah satu pasal dalam draf revisi UU KPK yang dibuat oleh DPR, adalah menyangkut Dewan Pengawas sebagaimana yang disebut dalam pasal 12A hingga pasal 12F. Yang isinya memuat tentang penyadapan boleh dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas, menurutnya ini bisa dijadikan celah dan harus diwaspadai.
"Ini sudah kebablasan karena Dewan Pengawas itu adalah orang yang dipilih, dan bisa saja mereka adalah orang-orang yang dititip untuk mengerjai para pimpinan KPK," kata Abdul Muthalib dalam diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang juga dihadiri wakil ketua KPK Laode Syarif, Jumat (24/3).
Di pasal-pasal itu juga salah satunya menyebutkan, dalam keadaan mendesak penyadapan dapat dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas tetapi pimpinan KPK tetap harus meminta izin Dewan Pengawas paling lama 1x24 jam setelah penyadapan. Menurut Abdul Muthalib, harus minta izin ke Dewan Pengawasan itu sama dengan penyidik KPK masih dipegang ekornya.
Dukungan buat KPK agar wacana revisi UU KPK itu ditiadakan juga datang dari dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Farida Patittingi. Di kesempatan yang sama dia mengatakan, sebagai orang kampus, masalah harus dilihat secara akademis, filosofis, sosiologis, yuridis bagaimana UU dibentuk. Dan itu telah dilakukannya terhadap wacana revisi UU KPK bersama mahasiswa dan dosen-dosen dalam pusat kajian antikorupsi, di mana pimpinan Fakultas Hukum jadi ketua sekretaris bersamanya.
"Kita melihat upaya revisi UU KPK itu cenderung melemahkan, olehnya kita berharap itu tidak dilakukan. Tapi kalau tetap dilakukan maka pasti melemahkan KPK padahal kita sudah sepakat bahwa Indonesia itu harus bersih dari korupsi. Yang terjadi kini, korupsi kian merajalela dan bagaimana caranya itu dicegah, diberantas yah tentu dengan instrumen yang kuat. Dan UU KPK sebagai salah satu instrumennya menurut kami itu sudah sangat kuat untuk mendukung KPK dalam menjalan tugas dan fungsinya untuk penegakan hukum, pemberantasan korupsi," terang Farida.
Baca juga:
Mahasiswa tolak sosialisasi revisi UU KPK di Kampus UGM
Badan Keahlian DPR ogah ungkap masukan dari UGM soal revisi UU KPK
DPR janji pertimbangkan suara yang menolak revisi UU KPK
Ketua Badan Keahlian DPR tak masalah banyak penolakan revisi UU KPK
Laode sebut tak akan ada lagi OTT jika revisi UU KPK diluluskan