Pantaskah gaji Komnas HAM naik?
"Yang naik Camry tidak cukup kalau Rp 23 juta," kata Ahok sambil tertawa.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap besaran honor pimpinan Komnas HAM yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2003. Perubahan itu dipandang penting, sebab disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab para pimpinan dalam menjalani tugasnya.
Keppres itu ditandatangani pada 10 Mei lalu di mana ketua digaji sebesar Rp 23,75 juta, wakil Rp 22,5 juta dan anggota Rp 20,625 juta. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan honor yang diterima para anggota tahun lalu. Setiap bulannya, anggota Komnas HAM dulu mendapat gaji sebesar Rp 12 juta setiap bulan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama menilai besarnya ukuran kenaikan gaji Komnas HAM bisa dilihat transportasi yang digunakan setiap harinya. Jika ada anggota atau petinggi lembaga pembela HAM itu naik angkutan umum, jumlah gaji tersebut tergolong besar.
"Ya tergantung, tergantung orangnya. Kalau dia cuma naik kereta api listrik, Rp 23 juta ya lumayan sudah besar," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Ahok mengatakan, gaji senilai Rp 23 juta itu akan terasa kecil jika orang Komnas HAM menggunakan mobil dinas Toyota Camry. "Yang naik Camry tidak cukup kalau Rp 23 juta," ucapnya sambil tertawa.
Terkait kinerja Komnas HAM, mantan Bupati Banka Belitung ini tidak bisa menilainya. Yang pasti, Ahok menegaskan, dia baru mendengar Komnas HAM ribut belakangan ini.
"Saya mana tahu, saya baru dengar Komnas Ham ribut aja baru sekarang," ujarnya.(mdk/ded)