LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pansus wacanakan larangan ideologi tertentu di revisi UU Terorisme

Politisi Golkar ini mengungkapkan, jika pangkal permasalahan ancaman teroris adalah ideologi maka pemerintah harus bersikap. Dia mencontohkan, bilamana permasalahannya ideologi berati Kementerian Agama harus berperan, mencari tahu bagaimana keterlibatannya.

2017-06-03 19:25:00
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Terorisme, Bobby Adhityo Rizal mengatakan, permasalahan teroris bukan hanya faktor keamanan. Karena teroris bergerak atas dasar ideologi radikal yang bertentangan dengan pemerintah.

Bobby mengungkapkan, belum adanya pembahasan terkait pembatasan ideologi dalam draf revisi yang dikirimkan pemerintah. Untuk itu, dia menjelaskan, Pansus revisi Undang-Undang Terorisme akan membahasnya.

"Ada draf yang disampaikan pemerintah pada bulan April 2016 lalu yang di dalamya tidak ada poin yang mengatur suatu ideologi dilarang atau tidak, jadi kami ingin menyempurnakan itu, contohnya masalah Center of Ideology dapat diselesaikan," katanya di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).

Politisi Golkar ini mengungkapkan, jika pangkal permasalahan ancaman teroris adalah ideologi maka pemerintah harus bersikap. Dia mencontohkan, bilamana permasalahannya ideologi berati Kementerian Agama harus berperan, mencari tahu bagaimana keterlibatannya.

"Kalau masalah sosial berarti Kemensos yang harus kita libatkan dalam undang-undang ini. Jadi intinya kami ingin undang-undang ini bukan memberantas orangnya sebagai teroris, tapi memberantas paham terorisme-nya," tegasnya.

Bobby mengharapkan, aparat berwenang dalam penanggulangan terorisme memiliki otoritas dan wewenangnya. Namun, dia mengusulkan, perlu ada lembaga pengawasan terhadap penegakan hukum oleh aparat berwenang.

"Kita juga tidak mau aparat tidak boleh menangkap atau menindak seseorang yang diduga terkait tindakan terorisme, kita malah mau memperkuat aparat, cuma bagaimana akuntabilitasnya tinggi, nah untuk itu apakah gugus tugas ini harus diberi pengawasan dalam bentuk badan atau lembaga yang bisa dikontrol publik, itu yang belum diatur," tutupnya.

Baca juga:
Tak maksud merendahkan Polri, PKS dukung TNI ikut tangani terorisme
Memutus rantai ideologi radikal dan terorisme di dalam penjara
Napi teroris tularkan ideologi di dalam penjara
ICMI sarankan Indonesia adopsi cara Amerika dalam perangi teroris
BIN minta kewenangannya diperjelas di RUU Terorisme
Harapan Panglima TNI dalam Revisi UU Terorisme

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.