Pansus KPK gelar rapat bahas surat panggilan kedua Miryam
Taufiq menyebut, rapat ini juga akan diputuskan surat pemanggilan kedua kepada Miryam. Apabila disepakati, surat itu akan dikirimkan ke KPK hari ini. Meskipun Miryam telah menegaskan kebenaran surat pernyataan, Pansus tetap memanggilnya.
Panitia Khusus (Pansus) angket KPK kembali menggelar rapat sore ini. Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi mengatakan rapat tersebut membahas rencana panggilan kedua Miryam S. Haryani dan pertemuan dengan Polri.
"Rapat membahas secara keseluruhan karena kita sebentar lagi semua anggota mau libur. Termasuk surat yang akan kita kirim kedua kalinya," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
Taufiq menyebut, rapat ini juga akan diputuskan surat pemanggilan kedua kepada Miryam. Apabila disepakati, surat itu akan dikirimkan ke KPK hari ini. Meskipun Miryam telah menegaskan kebenaran surat pernyataan, Pansus tetap memanggilnya.
"Itu persoalan formal karena dia harus hadir pemanggilan, bukan kita mengklarifikasi ke sana. Problemnya surat itu surat memanggil," terangnya.
Taufiqulhadi mengklaim, rapat tidak akan membahas usulan salah satu anggotanya Muhammad Misbakhun yang mengusulkan pemboikotan anggaran KPK-Polri.
"Tidak ada (dalam rapat) Pak Misbakhun kan bukan Komisi III. Di dalam pansus angket juga belum ada rapat internal setelah rapat internal yang lalu," tandasnya.
Baca juga:
Jaksa KPK minta hakim abaikan pencabutan BAP Miryam
Ketua Komisi III lega Miryam tegaskan tak ada tekanan dari DPR
KPK terima permohonan Justice Collaborator terdakwa korupsi e-KTP
Korupsi e-KTP, Irman dituntut 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun penjara
Dua terdakwa korupsi e-KTP juga dituntut bayar ganti rugi
Jaksa KPK pastikan ada aliran uang ke Gamawan Fauzi di kasus e-KTP