KPK terima permohonan Justice Collaborator terdakwa korupsi e-KTP
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto. Pengajuan JC dilakukan secara terpisah oleh keduanya. Sugiharto mengajukan diri sebagai justice collaborator pada 28 Oktober, disusul pengajuan dari Irman.
"Atas pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa penuhi persyaratan menjadi Justice Collaborator," ujar jaksa KPK saat membacakan pertimbangan hukum tuntutan milik Irman dan Sugiharto, Kamis (22/6).
Pada pertimbangan tuntutan, jaksa penuntut umum KPK menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui dua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011 2012 dengan nilai kontrak Rp 5.9 Triliun. Dari nilai kontrak itu, kerugian dari perbuatan keduanya mencapai angka Rp 2.3 Triliun.
Kendati demikian, berdasarkan surat dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto. Terdapat nama nama petinggi partai politik di DPR yang diduga turut serta dalam proyek tersebut.
Setya Novanto disebut turut mendapat keuntungan dari proyek tersebut senilai Rp 574.2 Miliar yang kemudian dibagi dua dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dari kasus ini.
Bahkan selama proses persidangan beberapa saksi juga menyebutkan bahwa untuk menjalankan proyek itu harus mendapat izin dari Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua fraksi Golkar pada saat proyek itu berjalan.
Dari rentetan persidangan, terdakwa II Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri mengaku dari hasil perbuatannya tersebut sempat ia belikan sebuah mobil Honda jazz. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya