Pansus ke Sukamiskin, Misbakhun beberkan temuan soal Nazaruddin
"Sebagai pelaku utama sebuah kejahatan korupsi apakah pantas Nazaruddin dijadikan sebagai Justice Collaborator (JC)? Bukannya JC hanya dikenakan pada pelaku minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus yang dilakukan oleh pelaku utama kejahatan?," kata Misbakhun mempertanyakan.
Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7) kemarin menuai kritikan. Kecaman atas kunjungan Pansus Angket tersebut dilayangkan dari sejumlah kalangan. Mulai dari mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, akademisi yang mengatasnamakan Guru Besar Antikorupsi, hingga Indonesia Corruption Watch (ICW).
Anggota Pansus Angket KPK M Misbakhun membeberkan mengapa kunjungan ke Lapas Sukamiskin tersebut menuai kritikan. Menurut Misbakhun, saat Pansus Hak Angket DPR tentang KPK datang ke Lapas Sukamiskin untuk melakukan upaya cek ulang, konfirmasi dan pendalaman data pengaduan yang masuk ke Pansus, dibangun opini publik yang menyesatkan soal kunjungan DPR tersebut.
"Dibangun opini DPR bertemu koruptor. Bertemu koruptor DPR tidak etis," kata Misbakhun, Jakarta, Sabtu (8/7).
Politikus Golkar ini menegaskan, selama ini KPK beberapa kali memanggil M Nazaruddin yang merupakan koruptor sebagai sumber informasi dalam membangun narasi beberapa kasus korupsi untuk dibongkar oleh KPK.
"Kalau KPK menemui koruptor seperti Nazaruddin itu sah dan etis dan kalau DPR menemui koruptor menjadi tidak etis. KPK bertemu koruptor dalam menjalankan tugasnya. DPR bertemu koruptor juga dalam menjalankan tugas konstitusinya," jelasnya.
Misbakhun menambahkan, publik tidak tahu bahwa Nazaruddin ternyata sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborators (JC) oleh KPK pada kasus korupsi di Hambalang yang terkena hukuman 7 tahun dan saat ini sudah memperoleh remisi 23 bulan. Pada kasus ke-2 Nazaruddin yaitu TPPU pada IPO Garuda terkena hukuman 6 tahun. Secara akumulasi hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun.
"Sebagai pelaku utama sebuah kejahatan korupsi apakah pantas Nazaruddin dijadikan sebagai Justice Collaborator (JC)? Bukannya JC hanya dikenakan pada pelaku minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus yang dilakukan oleh pelaku utama kejahatan?," kata Misbakhun mempertanyakan.
Terkait status JC untuk Nazaruddin, lanjut Misbakhun, adakah LSM seperti ICW, MTI, TI, atau lembaga kajian seperti Pukat dan lainnya melakukan protes dan terkait pemberian remisi terhadap Nazaruddin tersebut. Data status JC dan remisi untuk Nazaruddin diperoleh oleh DPR saat kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin.
"Saya menyampaikan faktanya saja. Sisanya silahkan dicerna dengan kecerdasan intelektual kita masing-masing," tandasnya.
Baca juga:
Pakar hukum anggap hak angket buat KPK sah, tetapi meleset
Cak Imin membela Pansus Hak Angket KPK dianggap sakti
Pengamat sebut andai DPR bubar tapi kesimpulan hak angket tidak
Gaya interogasi penyidik KPK yang jadi sorotan Pansus DPR
Pansus dapat info penyidik KPK kasih obat saat interogasi tersangka
Lucunya dua kubu alumni UI, demo di DPR dukung dan tolak Pansus KPK
Ketua Pansus KPK debat panas dengan mahasiswa, audiensi gagal