Pakar hukum anggap hak angket buat KPK sah, tetapi meleset
Merdeka.com - Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Satya Arinanto menegaskan hak angket sudah diatur sejak pemerintahan presiden Soekarno hanya saja objek hak angket umumnya menyasar pemerintah. Berdasarkan fakta tersebut, dia menilai hak angket terhadap KPK sah namun tidak tepat sasaran.
"Itu yang jadi rancu sebenarnya itu enggak dilakukan di luar pemerintah selama ini," kata Satya usai menghadiri diskusi bertajuk "Nasib KPK di tangan Pansus", di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/7).
Awalnya, Satya menjelaskan, undang-undang hak angket tahun 2009 mengatur tentang objek hak angket hanya menyasar terhadap pemerintah. Di tahun 2014, DPR meminta keluasan sehingga muncul lah undang-undang hak angket Pasal 79 tahun 2014 ayat 1 huruf b yang berbunyi
"Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"
"Kalau kita memakai kontrol pelaksana undang-undang semua bisa diangket DPR, pers bisa karena melaksanakan undang undang penyiaran," imbuhnya.
Diketahui, pansus hak angket terhadap KPK bermula saat nama-nama sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang proyek korupsi e-KTP. Puncaknya saat Miryam S Haryani, politisi Hanura, mengaku di persidangan korupsi e-KTP ditekan selama proses pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto, yang kini sudah menjadi terdakwa, oleh penyidik KPK.
Selang beberapa waktu dari peristiwa kesaksian Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, DPR bereaksi dengan meminta klarifikasi terhadap KPK yang kemudian berujung pembentukan Pansus untuk hak angket KPK.
Setelah Pansus terbentuk, pimpinan KPK diundang untuk melakukan rapat sekaligus diminta membuka rekaman video Miryam saat melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hal itu ditolak secara tegas oleh KPK.
Tak surut, Pansus melakukan "safari"nya ke beberapa tempat seperti ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta data audit keuangan KPK, ke Lapas Sukamiskin untuk meminta keterangan keterangan para narapidana selama menjalani proses penyidikan di KPK.
Dua kubu terbentuk, ada yang pro adapula yang kontra dengan hak angket tersebut.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya