Pansus ajak masyarakat beri masukan revisi UU Terorisme
Pansus ajak masyarakat beri masukan revisi UU Terorisme. Sebab mayoritas pihak hampir tidak ada yang melihat dan memahami RUU dalam satu kesatuan pendekatan yang tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung antara upaya-upaya membangun sistem kewaspadaan, pencegahan, perlindungan, penindakan dan penanganan.
Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme, Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan masyarakat sipil wajib berpartisipasi memberi masukan dalam revisi UU Antiterorisme yang saat ini masih digodok oleh DPR. Hal ini, kata dia, perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam konteks radikalisme dan deradikalisasi.
Oleh sebab itu, Bobby mengadakan pertemuan dengan sejumlah LSM, seperti perwakilan dari C-Save (Civil Society Against Violent Extremism) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).
"Telah banyak silang pendapat berkaitan dengan isi pasal-pasal dalam RUU No. 15 Tahun 2003. Berbagai pihak menyuarakan kesepahaman dan ketidaksepahaman terutama terhadap pasal-pasal kontroversial. Namun sayang, masing-masing berangkat dari perspektifnya sendiri-sendiri," kata Bobby.
Anggota Komisi I DPR ini menyebut mayoritas pihak hampir tidak ada yang melihat dan memahami RUU dalam satu kesatuan pendekatan yang tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung antara upaya-upaya membangun sistem kewaspadaan, pencegahan, perlindungan, penindakan, penanganan dalam proses pemasyarakatan dan reintegrasi sosial, dan upaya-upaya kerjasama lintas batas.
"Masyarakat sipil wajib berpartisipasi dengan maksimal dalam memberikan masukan-masukan agar revisi UU Antiterorisme ini dapat implementable di lapangan kelak, khususnya dalam konteks kontra radikalisme dan deradikalisasi," ucapnya.
Bobby mengatakan, DPR siap menyambut baik dukungan-dukungan dari masyarakat sipil dalam rangka perbaikan terhadap UU Terorisme demi penanggulangan radikalisme dan terorisme yang tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM di Indonesia.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif C-Save, Mira Kusumarini yang mengatakan dilibatkannya masyarakat dalam pembahasan Revisi UU Terorisme sangat penting dalam upaya pemerintah untuk menanggulangi tindakan radikalisme.
"Organisasi masyarakat sipil Indonesia sepakat untuk membangun jejaring kerja tingkat nasional dengan nama Masyarakat Sipil Anti Radikalisme Pro-Kekerasan (MANTRA) yang akan memfasilitasi dan mendukung munculnya inisiatif-inisiatif inovatif sebagai katalis dan penyedia platform bagi dan kolaboratif antar organisasi masyarakat sipil di Indonesia, dengan Pemerintah dan masyarakat internasional di bidang penanggulangan radikalisme pro-kekerasan," katanya.
Baca juga:
Dubes Iran temui Menko Wiranto bahas masalah terorisme dan ISIS
Indonesia dipuji soal kebijakan kontra terorisme oleh Uni Eropa
Santri jadi aset buat bendung propaganda radikalisme di dunia maya
Menkum HAM wacanakan pulau terluar jadi penjara koruptor dan narkoba
China larang orangtua ajarkan praktik ibadah agama kepada anak
'Kelompok radikal rongrong ideologi bangsa, harus ditindak tegas'
Waspada, ISIS pakai 3,4 juta akun twitter sebarkan paham radikal