LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Panitera PN Jakut Rohadi ditetapkan jadi tersangka TPPU

Rohadi juga pernah menerima gratifikasi dari pihak di mana perkaranya tersebut pernah ditangani di Mahkamah Agung.

2016-08-26 17:57:43
Suap Saipul Jamil
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakara Utara sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, Rohadi sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atas kasus putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Berdasarkan pengembangan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka gratifikasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (26/8).

Dalam keterangannya diketahui Rohadi juga pernah menerima gratifikasi dari pihak di mana perkaranya tersebut pernah ditangani di Mahkamah Agung. Priharsa mengatakan penanganan tersebut sudah dilakukan saat Rohadi masih menjabat sebagai panitera pengganti PN Jakarta Utara, dan PN Bekasi.

Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah milik Rohadi di beberapa lokasi yakni di Cikedung, Indramayu, Kampung Lunggadung, dan Tarik kolot, Cikedung.

Selain rumah yang digeledah tim penyidik juga menyasar kantor kecamatan Cikedung, Apartemen Paris, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Diketahui sebelumnya, Rohadi diciduk KPK, Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

Akibat perbuatannya, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
Golkar bantah duit suap Rohadi terkait gugatan Ical ke Agung Laksono
Praperadilan Rohadi ditolak, KPK lanjutkan proses hukum
KPK yakin Rp 700 juta milik Rohadi hasil jual beli perkara

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.