LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Panik Aksi Viral di Medsos, Penculik Anak di Palembang Ditangkap Usai Telepon Polisi

Penculikan terjadi saat korban bermain dengan kakaknya di depan rumahnya di Jalan Parman, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang, Jumat (19/2). Pelaku Sutrisno menculik korban menggunakan sepeda motor.

2021-02-21 18:44:00
Penculikan Anak
Advertisement

Dua penculik bocah berusia empat tahun berinisial DI, ditangkap polisi. Pelaku yakni Suhartono (38) dan Sutrisno (32) panik setelah video penculikan viral sehingga menghubungi polisi.

Penculikan terjadi saat korban bermain dengan kakaknya di depan rumahnya di Jalan Parman, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang, Jumat (19/2). Pelaku Sutrisno menculik korban menggunakan sepeda motor.

Kemudian, Sutrisno menghubungi rekannya, Suhartono untuk bertemu di Kebun Sayur, Sukarami. Namun, pelaku dibuat ketakutan lantaran video penculikan menyebar luas di media sosial.

Advertisement

Di video itu nampak jelas sepeda motor yang dikendarainya. Hal itu juga membuat pelaku Suhartono meninggalkan Sutrisno karena takut ditangkap polisi.

Dalam situasi kebingungan, pelaku Sutrisno membawa korban ke rumahnya di Jalan Taman Murni, Alang-alang Lebar. Dia menghubungi rekannya, Yanca, agar menemuinya untuk menyerahkan korban ke keluarga atau polisi.

Kemudian, saksi menghubungi polisi untuk melakukan penjemputan korban tak jauh dari kediaman pelaku pada malam harinya. Selang beberapa jam kemudian, pelaku Sutrisno dapat diamankan.

Advertisement

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, tersangka Sutrisno membatalkan meneruskan penculikan karena video penculikan menyebar di media sosial. Dia pun meminta rekannya untuk menghubungi polisi.

"Tersangka panik, karena itulah korban dititipkan ke saksi dan kami lakukan penjemputan bersama keluarga korban," ungkap Edi, Minggu (21/2).

Dari pengembangan, petugas mengungkap seorang pelaku lain, yakni Suhartono. Polisi bergerak menuju rumahnya di Sekip, Kemuning, Palembang, untuk penangkapan.

"Tersangka Suhartono kami tembak di bagian kakinya karena mencoba melarikan diri saat ditangkap," ujar dia.

Kedua tersangka berdalih menculik korban dengan tujuan meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta. Hanya saja, mereka tidak mengenal korban dan mencari mangsa sembarangan.

"Yang menculik tersangka Sutrisno, tapi aksi itu direncanakan bersama tersangka Suhartono. Mereka tadinya ingin minta tebusan Rp 100 juta," pungkasnya.

Baca juga:
Berupaya Kabur, Penculik Anak di Palembang Ditembak Polisi
Anggota P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pencabulan Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia
Ayah Tak Bayar Utang, Remaja di Tanjung Balai Diculik
Orang Tua Terlilit Utang, Bocah 14 Tahun di Sumut Diculik dan Dijadikan Sandera
Lindungi Pelaku Penculikan dari Amukan Massa, Aksi Heroik Ibu Ini Curi Perhatian
Dianggap Sebagai Anak, Guru Privat Culik Murid

Otak Penculikan Pecatan TNI

Dua pelaku penculikan anak di Palembang, Suhartono (38) dan Sutrisno (32) ditangkap polisi. Suhartono merupakan otak kejahatan dan berstatus pecatan anggota TNI.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, tersangka Suhartono terakhir bertugas di Kodim Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kakinya terpaksa ditembak petugas karena melarikan diri saat penangkapan di rumahnya di Alang-alang Lebar, Palembang, Jumat (19/2) malam.

"Tersangka Suhartono mantan anggota TNI," ungkap Edi, Minggu (21/2).

Dikatakan, Suhartono dan Sutrisno menculik korban karena faktor ekonomi. Mereka bermaksud meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada orang tua korban.

"Yang beraksi tersangka Sutrisno dan merencanakan bertemu dengan tersangka Suhartono di suatu tempat. Tapi Suhartono takut karena keburu tahu video penculikan menyebar luas," ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat menculik, helem, jaket, beberapa pakaian, dan ponsel.

"Kami akan kenakan pas maksimal agar menjadi efek jera bagi pelaku lain karena meresahkan masyarakat," tegasnya.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.