LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Panglima Sebut Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia saat Masih Bintara

Meski demikian Andika mengaku belum mengetahui apakah prajurit TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini sejak awal atau di tahun 2011 atau tidak.

2022-05-25 16:58:24
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Advertisement

Sejumlah anggota TNI terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Total ada 10 orang anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, sudah ada 5 anggota TNI yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara peran 5 prajurit lainnya terkait perkara tersebut masih diselidiki.

"5 ini sudah ditingkatkan statusnya (jadi tersangka). 5 lagi terus masih kami dalami termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi karena cukup lama kan dari 2011. Ya kira-kira 11 tahun," kata Andika di UGM, Rabu (25/5).

Advertisement

"Semuanya (berpangkat) tamtama bintara. Kalau pun ada yang Perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan (belum jadi perwira saat itu)," imbuh Andika.

Meski demikian Andika mengaku belum mengetahui apakah prajurit TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini sejak awal atau di tahun 2011 atau tidak.

"Saya belum tahu detailnya. Tapi yang jelas inilah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang. Tapi kan ini kan insiden yang sudah terjadi sejak 2011 atau 2012," pungkas Andika.

Advertisement

Kasad Tak Tolerir Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak menolerir sejumlah prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kelima prajurit TNI tersebut yakni masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP.

"Kasad tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Lima oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI AD yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.

"Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Tatang.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.