LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pamit Pergi Ibadah, Bocah 11 Tahun Disodomi lalu Dibunuh di Bogor

Pada Senin (5/9/2019), Bhabinkamtibmas Desa Cijayanti, Aiptu Ismoyo mendapat informasi dari warga bahwa ada warga yang meninggal secara tidak wajar namun telah dimakamkan.

2019-09-09 13:13:49
pencabulan
Advertisement

Polsek Babakanmadang Resor Bogor, menangkap J (35), pelaku kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak di bawah umur hingga korban, MM (11) meninggal dunia di Kampung Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, peristiwa terjadi pada 3 Agustus 2019 ketika korban hendak mengikuti istighosah wilayah Desa Cijayanti, Babakanmadang, pukul 20.00 WIB.

Keluarga lalu mengizinkan korban pergi tanpa menaruh kecurigaan sedikit pun. Namun saat di jalan, korban bertemu pelaku dan diajak pergi dengan alasan sudah terlambat ke tempat istighosah.

Advertisement

Selanjutnya korban dibawa pergi ke area sawah. Di sana, pelaku meminta korban melayani nafsu bejadnya. Korban bahkan diperlihatkan film porno sebelum disodomi.

Pelaku kemudian sempat cekcok dengan korban karena korban bermaksud melaporkan aksi bejadnya. Pelaku yang naik pitam dan gelap mata akhirnya membunuh korban.

"Korban sempat melawan sampai akhirnya pelaku menggigit tangan dan kaki korban lalu menjerat lehernya dengan sarung hingga meninggal," kata Dicky di Mako Polres Bogor, Senin (9/9/2019).

Advertisement

Pada pagi hari keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, seorang warga Pipin menemukan MM meninggal dunia dekat sebuah sawah di samping rumah warga lain, Deden.

"Pipin ini mau mengambil air bersama anaknya. Kemudian dia memanggil warga dan ternyata terdapat bekas gigitan pada tangan korban serta bekas jeratan kain sarung pada leher korban," kata Dicky.

Dicky melanjutkan, korban kemudian dimakamkan oleh keluarganya beberapa jam setelah ditemukan tepatnya pukul 11.00 WIB.

Pada Senin (5/9/2019), Bhabinkamtibmas Desa Cijayanti, Aiptu Ismoyo mendapat informasi dari warga bahwa ada warga yang meninggal secara tidak wajar namun telah dimakamkan.

"Kemudian Unit Reskrim Babakanmadang memeriksa TKP, olah TKP dan mencari saksi," katanya.

Awalnya, kata Dicky, keluarga korban tidak bersedia jika polisi melakukan autopsi karena sudah dimakamkan. "Namun lima hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan bersedia dilakukan otopsi dan menemukan korban meninggal tidak wajar," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain seperti termuat dalam Pasal 338 KUHP.

Baca juga:
Pria di Musi Rawas Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP Hingga Hamil 7 Bulan
Dugaan Pencabulan Siswi TK, Hasil Visum dan Kesaksian Orang Tua Korban Beda
Pemangku Adat Sebut Pembunuh Gadis Baduy Tak Bisa Dikenakan Hukum Adat
VIDEO: Pengakuan Pembunuh Gadis Baduy
Fakta-Fakta Pembunuhan dan Perkosaan Gadis Baduy Bikin Miris Hati
Pengakuan Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Bikin Merinding

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.