LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Palsukan Surat Kematian, Kepala KUA di Badung Jadi Tersangka

Kedua tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas korban bernama Diah Suartini. Padahal korban masih hidup.

2021-11-24 21:03:00
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, Abdul Munir, tersangka kasus pemalsuan surat kematian. Penyidik Kejari Badung juga menetapkan rekan Munir bernama Suraji tersangka karena bekerjasama memalsukan surat kematian.

"Bahwa kedua tersangka tersebut sekitar Bulan agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, tersangka Abdul Munir Kepala KUA Daerah Petang melakukan tindak pidana pemalsuan surat," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (24/11).

Agung menerangkan, kedua tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas korban bernama Diah Suartini. Padahal korban masih hidup.

Advertisement

Selain itu, Munir juga memalsukan KTP, dan KK tersangka Suraji dan Hernanik. Surat-surat tersebut kemudian digunakan Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Suraji dengan Hernanik.

"Di mana tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," ujar dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

Advertisement

Baca juga:
Polisi Blokir Rekening Mantan ART Dalang Mafia Tanah Nirina Zubir
Palsukan Buku Nikah, Warga Yaman Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp300 Juta
Edit dan Palsukan Surat PCR, Wanita Asal Ciamis Ditangkap di Bali
10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap
Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR di Bandara Kualanamu
Dua dari Enam Pemalsu Surat Rapid Antigen di Ambon Dituntut 1,5 Tahun

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.