LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Palak Pedagang, Anggota Ormas di Bekasi Ancam Bacok Jika Tak Diberi Uang

Palak Pedagang, Anggota Ormas di Bekasi Ancam Bacok Jika Tak Diberi Uang. Bahkan, pelaku mengancam melukai korban menggunakan golok yang dibawanya. Alhasil, keduanya terlibat perkelahian. Untungnya, korban tak sampai luka.

2019-11-05 20:15:27
premanisme
Advertisement

Seorang anggota organisasi masyarakat berinisial MA, ditangkap aparat Polres Metro Bekasi Kota karena melakukan pemerasan kepada pedagang di pertokoan Taman Harapan Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11) lalu.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, tersangka dibekuk di wilayah Tambun pada Senin kemarin tanpa memberikan perlawanan. Menurut dia, pengungkapan setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya kasus tersebut.

"Modusnya pelaku meminta uang sambil mengancam menggunakan golok," ujar Eka pada Selasa (5/11).

Advertisement

Menurut dia, korban sempat ingin memberikan uang sebesar Rp150 ribu, tetapi pelaku menolak karena meminta lebih. Bahkan, pelaku mengancam melukai korban menggunakan golok yang dibawanya. Alhasil, keduanya terlibat perkelahian. Untungnya, korban tak sampai luka.

"Sehari-hari pelaku berada di sana, saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk minta duit bawa golok," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman, mengatakan, polisi tak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme. Ia membenarkan bahwa MA adalah anggota dari salah satu ormas.

Advertisement

"Saya tidak bisa sebutkan ormasnya karena dia oknum," katanya.

Pada saat beraksi, kata dia, MA membawa-bawa nama ormas tempatnya bernaung untuk meminta uang. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan pasal UU Darurat dan pasal 335 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:
Respons Pengusaha Minimarket Soal Wacana Parkir Berbayar di Bekasi
Pemkot Bekasi Tunda Penarikan Pajak Parkir di Minimarket Libatkan Ormas
Wali Kota Bekasi Klarifikasi, Tak Pakai Nama Ormas Soal Pengelolaan Parkir
Berdayakan Pengangguran dan Bantu PAD, Alasan Ormas Bekasi Minta Jatah Kelola Parkir
Viral Ormas Bekasi Intimidasi Demi Lahan Parkir, Polisi Janji Tindak Tegas Premanisme
Viral Video Ormas di Bekasi, Polda Metro Bakal Tindak Tegas Premanisme

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.