LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pakar Hukum Sebut Capim KPK Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sesuai UU KPK

Feri mengutip UU KPK bahwa dalam pasal 29, seseorang untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi beberapa syarat. Syarat di angka 11 menyebut harus mengumumkan harta kekayaan.

2019-07-28 23:01:00
Capim KPK
Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, calon pimpinan KPK wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Feri mengutip UU KPK bahwa dalam pasal 29, seseorang untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi beberapa syarat. Syarat di angka 11 menyebut harus mengumumkan harta kekayaan.

"Angka 11nya mengumumkan harta kekayaan sesuai UU yang berlaku, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Feri dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih bahwa LHKPN bukan syarat capim KPK. Yenti menjawab kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) banyak ditemui peserta yang lolos seleksi tidak melapor LHKPN. Khususnya capim yang berasal dari aparat penegak hukum.

Advertisement

Feri mempertanyakan kredibilitas Pansel Capim KPK melihat pernyataan Yenti. Menurutnya, kalau Pansel Capim tidak membaca persyaratan, bagaimana hasil pimpinan KPK dari Pansel ini.

"Bagaimana seseorang bisa layak menjadi pimpinan KPK agar seseorang memenuhi persyaratan capim KPK tentu saja pansel ini dipertanyakan kredibilitasnya melakukan seleksi capim KPK," kata Feri.

"Padahal uu sudah mengatakan harus wajib seseorang calon memenuhi syarat untuk memenuhi LHKPN," tegasnya.

Advertisement

Bahkan, Feri menduga ada permainan antara Pansel dengan pemerintahan. Bahwa agenda pencarian pimpinan KPK ini hanya sebuah rekayasa.

"Kalau boleh berkata sedikit keras ya, bahwa jangan-jangan memang pemerintah dan pansel sudah mengatur sedemikian rupa sedari awal siapa ke depannya pimpinan KPK, dan itu artinya proses seleksi ini adalah rekayasa semua, kecuali kalau pansel dan pemerintah mematuhi apa yang dikehendaki UU KPK dan UU administrasi pemerintahan," kata Feri.

Baca juga:
Pansel KPK Bantah Loloskan Capim Tak Lulus Uji Seleksi
Laode Pede Atasi 2 Soal Psikotes Capim KPK
Minta Salinan Keppres Ditolak, Advokat LBH Jakarta Bandingkan Era Jokowi dan SBY
Peserta Capim KPK Terbirit-birit ke Kamar Mandi Kejar Waktu Ujian Psikotes
Pansel Didesak Telusuri Rekam Jejak 3 Jenderal Polri Peserta Capim KPK

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.