Pansel Didesak Telusuri Rekam Jejak 3 Jenderal Polri Peserta Capim KPK
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Pansel Capim KPK memeriksa rekam jejak beberapa figur. Orang-orang itu berasal dari dari aparat penegak hukum yang mendaftar Capim KPK.
"Ada figur yang dinilai punya rekam jejak harus dicrosscheck oleh pansel," kata Kurnia Ramadhana dari ICW saat jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).
Tiga nama berasal dari institusi Polri adalah tiga orang jenderal. Kapolda Sumsel Irjen Firli, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar, dan Wakil Kepala BSSN Irjen Dharma Pongrekun.
Koalisi menyebut Irjen Firli bermasalah karena pernah dilaporkan atas dugaan etik oleh ICW ke KPK saat menjabat sebagai Direktur Penindakan. Firli pernah bertemu dengan salah satu kepala daerah yang kasusnya tengah diselidiki KPK. Saat laporan etik itu berjalan, Firli ditarik Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjadi Kapolda Sumsel. Koalisi mempertanyakan alasan Firli mencalonkan sebagai Capim KPK.
"Apakah ini inisiatif atau penugasan Kapolri," kata dia.
Nama berikutnya yang patut diperiksa Pansel Capim KPK adalah Antam Novambar. Antam pernah diduga melakukan intimidasi kepada salah seorang pegawai KPK agar memberikan kesaksian meringankan dalam kasus Komjen Budi Gunawan.
Jenderal polisi berikutnya adalah Dharma Pongrekun. Dia pernah diduga mengeluarkan tahanan saat menjadi sebagai wakil direktur reskrimum Polda Metro Jaya.
Selain Polri, advokat dan hakim yang mencalonkan capim KPK patut ditelusuri rekam jejaknya. Terutama yang tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi.
Advokat yang disoroti karena pernah membela kasus korupsi. Ada dua dari 12 advokat. Dia adalah Didi Arwandito yang pernah membela tersangka suap alih hutan dan Khairilsah yang pernah membela tersangka korupsi Jasno.
"Ketika mencalonkan menjadi pimpinan KPK dan sebelumnya pernah membela kasus korupsi, kita khawatir akan ada potensi konflik kepentingan seandainya terpilih menjadi pimpinan KPK," kata Kurnia.
Tiga hakim memiliki rekam jejak mengkhawatirkan karena menghukum ringan dan memutus bebas perkara korupsi. Hakim yang sering memvonis ringan adalah Budi Kuswanto. Dua hakim pernah membedakan terdakwa kasus korupsi adalah Hulman Siregar dan Ahamd Drajat.
Selain nama-nama disoroti dengan sedemikian rupa rekam jejaknya, Koalisi menyesalkan capim KPK dari aparat penegak tidak patuh melaporkan LHKPN. Terutama nama dari kepolisian yang tidak patuh. Menurut Koalisi LHKPN sedianya menjadi keharusan sebagai capim karena ada dalam UU KPK.
"Seharusnya kalau ada nama dari penyelengara negara berdasarkan UU itu mewajibkan penyelenggara negara mengupdate LHKPN," kata Kurnia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya