LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pakai Rompi Oranye, Aspidum Kejati DKI Ditahan KPK

Agus yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ini tak bersedia memberikan keterangan apapun. Sambil diborgol, dia menunduk masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

2019-06-30 03:33:00
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dan pengacara Alvin Suherman usai menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT).

"AGW (Agus) di tahan di Rutan KPK Kavling K4, sementara Alvin di Rutan KPK Kavling C1," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6).

Agus yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ini tak bersedia memberikan keterangan apapun. Sambil diborgol, dia menunduk masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Advertisement

Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

Advertisement

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp11 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
2 Jaksa Kejati DKI Kena Tangkap Tangan KPK Diproses di Kejagung
Kronologi KPK Tangkap Tangan Aspidum Kejati DKI Jakarta
OTT Kasus Suap, KPK Minta Kejati DKI Serahkan Asbud Tipidum Agus Winoto
Kasus OTT Suap, Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK
Dua Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap KPK Terkait Suap Pengurusan Kasus Penipuan
KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar
Aspidum Kejati DKI Terima Suap Rp200 Juta Terkait Suap Penanganan Perkara

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.