LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pakai Fasilitas Pemerintah Buat Kampanye, Caleg Gerindra Dipenjara

Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Endang Tavip Handayani divonis penjara selama satu bulan. Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pemilu 2019. Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim Susanto di Pengadilan Tinggi Semarang, Selasa (30/4).

2019-04-30 17:57:15
Caleg
Advertisement

Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Endang Tavip Handayani divonis penjara selama satu bulan. Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pemilu 2019. Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim Susanto di Pengadilan Tinggi Semarang, Selasa (30/4).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari," kata Hakim Susanto membaca amar putusan.

Terdakwa Endang merupakan Caleg DPRD Purworejo Dapil V yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Purworejo saat ini. Kendaraan dinasnya ternyata digunakan untuk kegiatan kampanye di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo.

Advertisement

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo yang merupakan pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara 1 bulan, dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengaku terdakwa mengajukan banding, dan ternyata hakim pengadilan tinggi yang menangani dengan ketua Susanto serta anggota Eko Tunggul Pribadi dan Purwono memutuskan menghapus masa percobaan.

"Hukumannya menjadi hukuman pidana penjara selama satu bulan, dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari," Sri Wahyu Ananingsih, Selasa (30/4).

Advertisement

Ananingsih menjelaskan putusan pengadilan itu menambah daftar Caleg di Jawa Tengah yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai NasDem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.

"Sebelumnya, juga ada Caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain Caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana Pemilu," tutup Ananingsih.

Baca juga:
Cuma Bermodal Gadai Motor, Perolehan Suara Caleg Ini Signifikan
Caleg Gerindra Ini Optimis Melanggeng ke Kebon Sirih
Gagal Pileg, Caleg di NTT Tutup Pasar dan Akses Jalan Warga
Warga Bakar Distrik Nunggawi Tolikara Diduga Buntut Caleg Berebut Suara
Merasa Dicurangi, Caleg PDIP di Serang Laporkan Temannya Ke Bawaslu
PAN Klaim Tiga Anak Amien Rais Raih Kursi Legislatif

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.