Pabriknya Dituduh Simpan Narkoba, Alasan Pengusaha Polisikan Wakil Walikota Surabaya Armuji
“Saya melaporkan Pak Armuji. Melanggar asal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE,” kata Diana.
Jan Hwa Diana, pengusaha Surabaya yang melaporkan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya ke polisi buka suara terkait dengan alasannya. Ia menyebut tidak terima dituduh oleh Armuji menyimpan narkoba seperti dalam konten videonya.
“Saya melaporkan Pak Armuji. Melanggar asal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE,” kata Diana.
Dalam laporan tersebut, Armuji dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Diana mengatakan, Armuji saat itu menuduh pabriknya menyimpan narkoba di dalam gudang kawasan Margomulyo. Gudang itu sendiri adalah gedung yang disewa CV SS, sebuah perusahaan yang dimiliki keluarganya.
“Saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi, bisa dicek. Saya enggak gila loh, bikin pabrik narkoba,” tegasnya.
Selain itu, Diana juga mengaku tak terima karena Armuji sudah menampilkan foto dirinya dan suami dalam konten video yang diunggah Armuji di sejumlah media sosial. Seperti TikTok hingga Instagram.
“Spesifiknya karena memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil,” ujarnya.
Anaknya Ketakutan
Ia menyebut, apa yang sudah dilakukan Armuji, telah merugikan dirinya secara pribadi, dan perusahaan milik keluarganya. Sejumlah customer juga jadi meragukan integritas usahanya. Media sosial pribadinya dirusak, hingga anak-anaknya jadi ketakutan.
“Gimana ya. Anak saya itu merasa takut. Saya diserang, padahal saya nggak salah. Customer-customer saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dipolisikan seorang pengusaha di Surabaya bernama Jan Hwa Diana, atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu bermula saat Armuji mendatangi sebuah gudang milik sebuah perusahaan bernama CV SS di Kawasan Margomulyo Surabaya, Rabu (9/4) lalu, untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seorang karyawan.
“Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijazah aslinya ditahan nggak boleh diambil,” kata Armuji menjelaskan maksudnya sidaknya ke gudang itu, Jumat (11/4).
Tuduhan Armuji
Menurut Armuji, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah karyawannya, apalagi pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.
Namun saat Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tiba di gudang tersebut, pemilik perusahaan menolak menemuinya. Pintu gerbang bangunan itu bahkan tertutup rapat.
Armuji pun sempat menelepon dua orang yang disebut sebagai bos CV SS, salah satunya adalah Diana. Namun respons kedua orang itu tetap tak mengindahkan keberadaan orang nomor dua di Surabaya tersebut.
Karena kesal, Armuji sempat melontarkan dugaan bahwa gudang CV SS itu, kata dia, dicurigai menyimpan barang-barang terlarang. Sebab, setiap ada dinas yang melakukan sidak, penolakan serupa selalu terulang.
Kejadian itu pun diunggah Armuji pada sejumlah kanal media sosialnya, seperti Instagram, YouTube, hingga TikTok. Tak lama, dia pun dilaporkan oleh JHD ke Polda Jatim. Laporan itu diterima pihak kepolisian Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.