OTT pungli sertifikasi guru, 3 pegawai Disdik Sumsel jadi tersangka
OTT pungli sertifikasi guru, 3 pegawai Disdik Sumsel jadi tersangka. Ketiga tersangka adalah Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Syahrial Effendi, Kasi PTK Sama Kusdinawan, dan staf PTK, Asni. Asni lebih dulu jadi tersangka saat penangkapan OTT.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menetapkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sebagai tersangka pungutan liar. Ketiganya terlibat dalam pungutan liar sertifikasi guru setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka adalah Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Syahrial Effendi, Kasi PTK Sama Kusdinawan, dan staf PTK, Asni. Asni lebih dulu jadi tersangka saat penangkapan OTT.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, dalam OTT itu ada lima orang diamankan. Sejauh ini baru tiga orang yang statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Tiga orang sudah tersangka. Satu di antara penetapannya kemarin setelah OTT," kata Agung, Jumat (21/7).
Dari keterangan tersangka Asni, mengakui melakukan pungutan kepada guru yang hendak mengumpulkan berkas sertifikasi. Uangnya bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu per orang.
"Uang dimasukkan dalam amplop, diserahkan oleh para guru di dalam berkas tunjangan profesi jenjang Dikmen SMA dan SMK," ujarnya.
Sementara tersangka Kusdinawan mengetahui Asni menerima uang-uang tersebut dan memerintahkan stafnya itu untuk disimpan di lemari dan akan dihitung jika sudah terkumpul. Tersangka Syahrial yang merupakan Kabid PTK Disdik Sumsel, tertangkap tangan menyimpan uang tunai sejumlah Rp 36,65 juta di dalam tas pribadinya saat digeledah Satgas OTT Pungli.
"Tersangka mengakui bahwa uang itu merupakan uang pemberian dari beberapa kepala sekolah dan guru sebagai tanda terima kasih," terangnya.
Agung menambahkan, ketiga tersangka telah ditahan untuk memudahkan penyidikan. Sementara dua orang lain yang sempat turut diamankan, yakni Kasi PTK SMK Ferry Nursamsu dan staf PTK Eka Diani dibebaskan dan masih berstatus sebagai saksi.
"Keduanya dikenakan wajib lapor, jika diperlukan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai Disdik Provinsi Sumsel dibuat kaget dengan kedatangan sejumlah anggota dari Polda Sumsel, Kamis (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menggeledah setiap ruang diduga karena kasus pungutan liar sertifikasi guru.
Satu per satu pegawai negeri sipil (PNS) keluar ruangan atas perintah petugas. Tak lama kemudian, petugas memasang segel di luar ruangan.
Baca juga:
Korupsi Rp 1,4 miliar, eks bendahara RSUD Tanjung Balai ditahan
Pejabatnya tak kapok korupsi, pemerintah China dianggap tak serius
Densus Anti Tindak Pidana Korupsi dibentuk, Dittipidkor akan dihapus
Presiden minta aparat pilah korupsi karena kebijakan & murni nyolong
Seorang akuntan jadi tersangka kasus korupsi PDAU Sidoarjo
Protes korupsi, bentrokan warga dan polisi pecah di Maroko
Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Rp 370 juta, 2 pengusaha ditahan