Orangtua Wajib Dampingi Anak Saat Belajar di Rumah dan Mengakses Internet
Pentingnya perlindungan anak saat mengakses internet di tengah kondisi belajar dari rumah. Mengingat, banyaknya bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi dan berkembang di ranah internet.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta guru, orangtua, dan anak-anak beradaptasi dengan kebijakan Belajar dari Rumah. Kebijakan ini diambil di saat kondisi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Untuk itu, diperlukan perhatian ekstra dalam memastikan hak-hak anak, termasuk hak perlindungan, agar tetap terpenuhi," katanya, Minggu (3/5).
Bintang berpesan kepada para guru agar lebih fleksibel dalam melaksanakan kebijakan belajar dari rumah. Para guru harus memahami kemampuan di daerah anak didik masing-masing. Selain itu, dia mengajak para guru berinovasi dalam metode belajar.
"Misalnya dengan memasukkan permainan sederhana bagi anak dalam materi pembelajaran agar anak tidak merasa jenuh," kata Bintang.
Selain itu, dia juga melihat pentingnya perlindungan anak saat mengakses internet di tengah kondisi belajar dari rumah. Mengingat, banyaknya bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi dan berkembang di ranah internet.
Menurut data KPAI pada 2017 hingga 2019, jumlah kasus pornografi dan kejahatan online terhadap anak baik yang menjadi korban ataupun pelaku mencapai 1.940 anak.
"Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua, kuncinya adalah pendampingan dari guru dan orangtua saat anak mengakses internet," tegasnya.
Anak juga harus dibekali dengan literasi digital sejak dini. Sehingga mengetahui dan memahami hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di internet. Menurutnya ini penting karena tugas yang diberikan guru selama belajar dari rumah, banyak berkaitan dengan penggunaan internet.
Bertepatan dengan hari pendidikan nasional, Menteri Bintang menyoroti data KPAI. Data itu menunjukkan tindak kekerasan banyak dilakukan berbagai pihak di sekolah. Sebanyak 44 persen kekerasan terhadap anak di sekolah dilakukan guru atau kepala sekolah, 30 persen kekerasan terjadi antar siswa, 13 persen dilakukan siswa kepada guru, dan 13 persen dilakukan orang tua siswa kepada guru. Hal ini menunjukkan, evaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah masih dibutuhkan.
"Sekolah yang kita anggap sebagai tempat aman, ternyata berpotensi menempatkan anak pada situasi salah. Tugas besar kita bukanlah saling menyalahkan dan menghukum pihak yang melakukan kekerasan, melainkan menciptakan sistem pendidikan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi guru, orangtua, dan siswa," jelasnya.
Baca juga:
Pro Kontra Gedung Sekolah di Jakarta Dijadikan Ruang Isolasi Covid-19
PMI Jakarta Selatan dan MA Citra Cendekia Bersatu Melawan Virus Corona
Disuruh Belajar di Rumah, 100 Pelajar di Jakbar Malah Main Game Online di Warnet
Gandeng Telkomsel, Zenius Beri Kuota 30 GB, 80.000 Video Pembelajaran Diakses Gratis
Corona Merebak, Ini 13 Arahan Dinas Pendidikan kepada Sekolah-Sekolah di Semarang
Cegah Siswa Keluar Rumah, Satpol PP DKI akan Razia Warnet hingga Lokasi Keramaian