Corona Merebak, Ini 13 Arahan Dinas Pendidikan kepada Sekolah-Sekolah di Semarang
Merdeka.com - Merebaknya Virus Corona membuat berbagai daerah di Indonesia harus sesegera mungkin melakukan tindakan penanganan. Salah satunya adalah tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang.
Melalui laman Instagramnya (15/3), Dinas Pendidikan Kota Semarang merilis 13 poin pencegahan penularan virus COVID-19 terhadap usia anak.
Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah masing-masing yang akan diberlakukan mulai Senin (16/3) sampai dengan Sabtu (28/3). Berikut selengkapnya.
Kegiatan Belajar Mengajar Diliburkan

instagaram/semarangpemkot
Peliburan kegiatan belajar mengajar selama dua minggu merupakan poin pertama pada arahan tersebut. Peliburan itu berlaku di semua jenjang pendidikan baik untuk pendidikan negeri maupun swasta. Sementara di poin kedua, arahan diberikan kepada para guru untuk memberi tugas pada siswanya selama belajar di rumah.
Sementara pada arahan poin ketiga, para guru dan tenaga pendidik tetap dianjurkan untuk berangkat ke sekolah sesuai dengan jam kerja. Sebagai ganti mengajar para siswa, para guru diminta untuk membersihkan sekolah secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, keyboard, komputer, meja kursi, papan tulis, finger print, toilet, dan fasilitas lain yang sering terkena tangan.
Meniadakan Kegiatan Outdoor
Di poin keempat, pihak sekolah diminta untuk menunda kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan sekolah seperti Outing Class, Studi banding, dan Outbound.
Di poin kelima, pihak sekolah diminta untuk meniadakan kegiatan yang melibatkan kerumunan orang.
Sementara di poin keenam, sekolah diminta untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer pada tempat-tempat strategis di sekolah.
Membatasi Kontak Fisik
Di poin ketujuh, dinas Pendidikan Kota Semarang meminta warga sekolah untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut secara langsung.
Di poin kedelapan, dinkes mengingatkan untuk selalu menutup mulut apabila sedang batuk atau bersin. Penutupan mulut dianjurkan untuk menggunakan lengan atau tisu sekali buang.
Di poin kesembilan, Dinas Pendidikan Kota Semarang menghimbau agar kontak fisik langsung seperti salaman, cium tangan, dan berpelukan untuk sementara dihindari.
Sementara di poin kesepuluh, mereka mengingatkan kepada warga sekolah untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Ketentuan Libur Bersifat Dinamis
Di poin kesebelas, Dinas Pendidikan menerangkan bahwa kebijakan libur dua minggu itu bersifat dinamis. Artinya sewaktu-waktu ada perubahan mengikuti perkembangan situasi.
Di poin ke-dua belas, seluruh warga sekolah diminta untuk tidak berbagi makan dan minum, serta tidak menggunakan alat musik tiup. Dan yang terakhir, pihak sekolah diminta untuk membatasi tamu dari luar negeri.
Edukasi Kepada Masyarakat
Selain 13 poin arahan yang telah diberikan, Dinas Pendidikan Kota Semarang meminta setiap kepala sekolah untuk melaporkan pelaksanaan ketentuan tersebut melalui saluran informasi yang tersedia.
Selain itu pihak sekolah juga dapat ikut berpartisipasi dalam memberikan edukasi kepada warga masyarakat di lingkungan sekolah bersama dengan berbagai pihak (TNI/POLRI, BPBD, Kesbangpol, Puskesmas, dan lain-lain).
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya