Orang tua di Sumsel potong 4 jari dan hajar pemerkosa anaknya
Tak terima anaknya akan menjadi korban pemerkosaan, petani di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, Akmaludin (50) nekat menghabisi nyawa tetangganya, Alam Sohir (50). Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tak terima anaknya akan menjadi korban pemerkosaan, petani di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, Akmaludin (50) nekat menghabisi nyawa tetangganya, Alam Sohir (50). Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penangkapan pelaku setelah ditemukan mayat korban tergeletak di kebun kopi Dusun I, Desa Sinar Danau, Kecamatan Buana Pemaca, OKUS, Kamis (8/11) siang. Kondisi korban mengenaskan dengan luka terbuka sehingga terlihat tulang, tempurung kepala pecah, luka di wajah, lebam di sekujur tubuh, dan empat jari tangan kanan terpotong.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tersangka akhirnya ditangkap di rumah kontrakan anaknya sekitar sepuluh jam kemudian. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres OKUS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati memergoki korban yang ingin memperkosa anak gadisnya. Tersangka pun membuntuti korban yang hendak menuju pemandian di dalam hutan.
Begitu korban lengah, tersangka memukulnya dari belakang menggunakan batang kayu kopi. Di situ, tersangka dengan beringas memukuli korban secara membabi buta hingga tewas. Lalu, korban diseret ke kebun kopi sekitar 30 meter dari TKP dan menutupi jasadnya dengan rerumputan.
"Motifnya tersangka sakit hati karena korban mau memperkosa anaknya. Itu pengakuan tersangka," ungkap Kurniawi, Jumat (9/11).
Menurut dia, korban dan tersangka masih bertetangga di Desa Sinar Danau, Kecamatan Buana Pemaca, OKUS. Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke rumah kontrakan anak lelakinya di Desa Berahsang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKUS.
"Keduanya masih tinggal sekampung, karena mencurigakan dan ada keterangan saksi, pelaku mengarah ke tersangka dan akhirnya ditangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. Barang bukti disita berupa sepotong kayu kopi sebagai alat pembunuhan, pakaian yang dicuci tersangka usai membunuh, dan beberapa barang milik korban di TKP.
"Tersangka masih kita periksa di Mapolres. Jika berkasnya sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca juga:
Gara-gara narkoba, Suparno jadi korban salah sasaran dan tewas dikeroyok
Alasan polisi tangguhkan penahanan pemain Timnas Saddil Ramdani
Modus investasi bitcoin, 6 pelaku culik dan aniaya 3 warga di Medan
Kuasa hukum minta 5 penganiaya Haringga Sirla dibina di masjid dan panti sosial
Utang dan seksual jadi kasus terbanyak kekerasan dalam pacaran di Palembang
Penangguhan penahanan Saddil Ramdani dikabulkan, kasus penganiayaan tetap jalan