LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Oplos paracetamol dengan tepung kunyit, pabrik jamu palsu di Cilacap digerebek

Praktik ilegal tersebut mulai diintai kepolisian ketika masyarakat mencurigai adanya kemungkinan praktik jual beli jamu dan obat-obatan tanpa izin edar dan izin BPOM di wilayah Kroya.

2018-01-17 23:25:15
Paracetamol
Advertisement

Mengoplos obat kimia paracetamol dengan campuran tepung kunyit lantas dibungkus dengan kapsul, pabrik jamu palsu berskala besar beroperasi di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Pendistribusian jamu palsu tersebut tergolong luas, hampir ke seluruh wilayah pulau Jawa.

Praktik ilegal tersebut mulai diintai kepolisian ketika masyarakat mencurigai adanya kemungkinan praktik jual beli jamu dan obat-obatan tanpa izin edar dan izin BPOM di wilayah Kroya. Baru pada Rabu (17/1) Kepolisian Resor Cilacap Polda Jateng benar-benar berhasil memastikan pabrik pembuatan jamu palsu tersebut.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan Satuan Reserse Kriminal lantas menggerebek dan menangkap AS (40) warga desa Kedawung Kecamatan Kroya pada Kamis (11/1). AS merupakan pemilik gudang. Selain itu, petugas juga telah memeriksa setidaknya enam orang yang terlibat sebagai pekerja dalam praktik produksi jamu palsu tersebut.

Advertisement

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita ribuan plastik pembungkus jamu. 12 karung bahan baku jamu yang berupa tepung kunyit. Jutaan kapsul kosong untuk jamu. 1 kg Paracetamol. 2 karung kopi mentah. 2 kg obat perangsang. Ribuan kapsul siap packing. 60 dus jamu siap edar. ALat timbang serta tiga unit alat packing jamu.

"Tersangka melakukan praktik curang dengan mengoplos obat kimia paracetamol dengan campuran tepung kunyit dan dibungkus dengan kapsul", kata Djoko, Rabu (17/1).

AS yang kini berstatus tersangka, pada polisi mengaku berbagai jenis label merek palsu yang diproduksi menggunakan jenis bahan yang sama. Omset pabrik jamu tersebut, mencapai Rp 200 hingga Rp 300 juta perbulan.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

"Penggunaan obat dan jamu tersebut tidak ada hasil medis yang pasti. Tentunya berbahaya jika dikonsumsi," katanya.

Baca juga:
BNN sebut pabrik ekstasi rumahan di Tangerang didesain laboratorium narkotika
Rumah jadi gudang narkoba, 5 juta pil PCC & Somadril disita polisi
2 Orang diamankan BNN saat gerebek pabrik ekstasi rumahan di Tangerang
BNN Mojokerto tangkap Duo Adi pengedar sabu antar kota
BNN gerebek pabrik ekstasi di Perum Alam Raya Tangerang

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.