LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ombudsman Sarankan Penyidik Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dikurangi

Penanganan kasus Novel, menurut Adrianus, seharusnya berpatokan terhadap rencana penyidikan yang matang. Sehingga personel yang terlibat pun efektif dan proporsional.

2018-12-06 22:47:00
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat Adrianus Meliala meminta kepolisian mengurangi jumlah penyidik yang ditugaskan untuk memeriksa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Pernyataan itu disampaikan Adrianus saat membacakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan Ombudsman terkait penyidikan kasus Novel Baswedan yang belum menemui titik terang hingga lebih dari 600 hari perkara dilaporkan.

"Dalam penanganan kasus Novel Baswedan, jumlah penyidik yang terlibat mencapai 172 personel dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Jumlahnya mencapai sekitar dua kompi. Tentu bagus, memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian menangani kasus Novel Baswedan. Tetapi dalam prosesnya menunjukkan kerja yang kurang efektif dan efisien," kata Adrianus seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/12).

Advertisement

Dia menjelaskan, inefektivitas penggunaan sumber daya manusia (SDM) kepolisian menjadi salah satu temuan maladministrasi yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus Novel Baswedan.

Penanganan kasus Novel, menurut Adrianus, seharusnya berpatokan terhadap rencana penyidikan yang matang. Sehingga personel yang terlibat pun efektif dan proporsional.

"Penyidikan yang efisien ini ada aturannya, khususnya Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan," sebut Adrianus.

Advertisement

Terkait hal itu, Adrianus pun mengusulkan agar kepolisian melakukan perencanaan dan penataan ulang terkait rencana penyidikan, termasuk menyusun kembali penyidik yang akan dipertahankan, dan tidak lagi dilibatkan.

Di samping jumlah penyidik yang dinilai kurang efisien, Ombudsman juga menemukan tiga maladministrasi penanganan kasus Novel Baswedan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.

Temuan tersebut mencakup surat perintah tugas yang tidak mencantumkan lama penugasan, pengabaian petunjuk kejadian dari pihak Novel Baswedan sebagai korban, dan kelalaian serta kurang cermatnya penyidik dalam mengurusi administrasi penyidikan (mindik).

Sejak 11 April 2017 sampai dengan September 2018, Ombudsman mengadakan pemeriksaan administrasi terkait penyidikan kasus Novel Baswedan ke pihak Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan korban Novel Baswedan. Pasca laporan akhir hasil pemeriksaan diserahkan ke perwakilan kepolisian, Kamis, Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi kepolisian untuk melakukan koreksi terhadap empat poin maladministrasi yang ditemukan tersebut.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.