Ombudsman sarankan penerapan aturan jaminan produk halal ditunda
Beberapa hal yang menunjukkan ketidaksiapan pemerintah seperti infrastruktur kelembagaan, sumber daya manusia serta daya dukung lainnya seperti aturan tentang pembiayaan persyaratan pendirian Lembaga Produk Halal (LPH).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan pemerintah menunda penerapan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukannya di lapangan memperlihatkan banyak persiapan yang belum matang.
Beberapa hal yang menunjukkan ketidaksiapan pemerintah seperti infrastruktur kelembagaan, sumber daya manusia serta daya dukung lainnya seperti aturan tentang pembiayaan persyaratan pendirian Lembaga Produk Halal (LPH).
"Jika hal-hal ini belum disiapkan dengan matang akan berpotensi timbulnya maladministrasi," ujar Amzulian di Gedung ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (22/11).
Selain itu, Amzulian mengatakan masih ditemukan ketidaksiapan pemerintah terkait isu biaya registrasi sertifikasi halal yang masih belum jelas. Hal ini disebutnya akan merugikan terutama bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
"UMKM yang jumlahnya hampir 60 juta jangan sampai goncang akibat tambahan biaya. Kadang banyak aturan tapi implementasi jadi soal," jelasnya.
Oleh karena itu, Amzulian menegaskan, Ombudsman sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memandang pemberlakuan UU No 33 tahun 2014 sebaiknya ditunda. (mdk/sho)