LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ombudsman Nilai Ganti Rugi Dampak Listrik Padam Terlalu Kecil

Sedianya, peraturan ganti rugi diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

2019-08-08 17:31:00
Listrik Padam
Advertisement

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti besaran kompensasi atau ganti rugi oleh PT PLN (Persero) kepada masyarakat terdampak mati listrik total selama beberapa jam pada Minggu (4/8) lalu. Ombudsman menyebut nilai kompensasi yang akan diberikan PLN terlalu kecil.

"Bahwa besaran kompensasi jauh terlalu kecil tidak sepadan dengan kerugian yang diderita pelanggan PLN," ujar anggota Ombudsman Alvin Lie saat melakukan konferensi pers dengan pejabat PLN, Sekjen ESDM, YLKI, dan Ketua Komunitas Konsumen, di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Sedianya, peraturan ganti rugi diatur pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Advertisement

Namun, Permen tersebut direvisi oleh Kementerian ESDM dengan mengubah sistem pemberian kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban pemadaman listrik. Perubahan tersebut dilakukan karena pembayaran kompensasi yang ada saat ini dipandang tidak adil.

Langkah itu dihargai oleh Ombudsman. Hanya saja, lanjut Alvin, PLN ataupun kementerian terkait tidak hanya sekadar merevisi Permen teknis ganti rugi terhadap masyarakat, melainkan lebih komunikatif bagaimana cara-cara masyarakat memperoleh hak mereka atas padamnya listrik selama beberapa jam itu.

'Kami juga akan mendesak pemerintah meninjau kembali besaran kompensasi. Ini kemudian juga tata cara masyarakat mengetahui hak-haknya," tandasnya.

Advertisement

Penegasan agar PLN lebih komunikatif juga disuarakan oleh Laode Ida. Saat klarifikasi dengan PLN, ia menuturkan penjelasan pihak PLN yang diwakili oleh Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahadjo Abumanan, tidak terlalu fokus terhadap pelayanan publik.

"Penjelasannya (PLN) masih terlalu umum. Di internalnya, bidang mana penjaminan mutu agar PLN tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai itu terabaikan, jangan sampai PLN lebih besar perhatian ke bisnisnya bukan pelayanannya," ujar Laode.

PLN, menurut Laode abai atas potensi gangguan selama proses perawatan. Sedianya, perusahaan listrik milik negara itu memberikan informasi dini kepada publik segala potensi yang akan terjadi.

"Ini kan penjelasannya perawatan. Pada waktu Minggu harusnya mempersiapkan jika jalur yang dirawat alami gangguan bagaimana jalan keluar lainnya, apakah ada alarm ke publik bahwa terjadi perbaikan ini perawatan ini terganggu. Makanya masih ada keraguan penjelasan sebab dari peristiwa padamnya itu," katanya.

Baca juga:
DEN Sebut Listrik Padam 9 Jam Belum Tergolong Krisis Energi
PLN Gandeng Profesor dari 7 Perguruan Tinggi Selidiki Penyebab Listrik Padam 9 Jam
Sandiaga : Enggak Usah Ngomong Industri 4.0 Kalau Enggak Ada Listrik
Listrik Padam 9 Jam, Pelanggan Bakal Dapat Ganti Rugi Lebih dari 100 Persen
Ombudsman Panggil PLN Terkait Pemadaman Listrik
Ombudsman Sentil PLN: Blackout Sudah Lumrah di Beberapa Wilayah Seperti NTB dan NTT

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.