DEN Sebut Listrik Padam 9 Jam Belum Tergolong Krisis Energi
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, pemadaman listrik PLN selama 9 jam yang dialami sebagian Jawa pada Minggu (4/8) belum masuk kategori krisis energi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang tata cara krisis energi.
Dalam Pasal 8, Menteri ESDM dan DEN melakukan identifikasi dan pemantauan langsung ketersediaan energi, saat peristiwa pemadaman listrik terjadi. "Pasal 8 telah dilakukan dengan kunjungi ke PLN," kata Djoko, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8).
Djoko mengungkapkan, dalam Pasal 5 Ayat 2 kondisi bisa dikatakan darurat energi jika badan usaha yang menangani penyaluran energi tidak dapat memulihkan kondisi normal. Namun, dalam peristiwa pemadaman listrik pada Minggu (4/8) PLN telah melakukan penanganan pemadaman listrik mulai Minggu sore sampai Senin (5/8).
"Nah laporan PLN telah lakukan pemulihan dari waktu ke waktu, Senin sore sudah mencapai 100 persen (listrik stabil)," tuturnya.
Djoko melanjutkan, PLN juga telah mengoperasikan pembangkit sebagai tambahan energi agar pasokan listrik kembali normal, hal ini sesuai dengan bleid dalam Pasal 14 huruf F. "Pasal 14 huruf f, aktifkan cadangan penyangga energi ini, PLN sudah aktifkan ini dengan tambah pasokan energi dari gas dan batubara," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya