Ombudsman Harap Jokowi Ambil Alih Proses TWK Pegawai KPK
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, langkah penyerahan rekomendasi kepada Presiden setelah menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan sampai kesempatan pengajuan keberatan dari pihak terlapor yakni, KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal segera menyerahkan hasil rekomendasi terkait temuan adanya dugaan maladministrasi atas proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden Joko Widodo.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, langkah penyerahan rekomendasi kepada Presiden setelah menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan sampai kesempatan pengajuan keberatan dari pihak terlapor yakni, KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sekarang adalah tahap akhir bagi Ombudsman untuk sampai pada produk pamungkas ini adalah mahkota Ombudsman. Yaitu rekomendasi dan dalam waktu sangat segera kita akan menyampaikan rekomendasi kita terutama kepada atasan dari pihak terlapor dalam hal ini presiden," katanya dalam keteranganya, Rabu (15/9).
Dengan adanya rekomendasi tersebut, dia berharap Presiden Jokowi dapat mengambil alih proses pelaksanaan TWK soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kita sungguh berharap dengan rekomendasi ini akan diperhatikan oleh Presiden," imbuhnya.
Terlebih, lanjut Robert, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal duduk konstitusional pelaksanaan TWK memperkuat dasar hukum maupun rekomendasi yang sudah ada.
"Dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari Ombudsman, sebelum 30 Oktober 2021 putusan dari Bapak Presiden itu sudah keluar," jelasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) menilai jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) atas peralihan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan suatu yang bertentangan dengan hasil temuan maladministrasi.
"Kita semua sudah tahu bahwa dalam pendapat dan temuan Ombudsman ditemukan maladministrasi dalam proses peralihan. Dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MK dan MA," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam keteranganya, dikutip Rabu (15/9).
Sedangkan perlu diketahui bila, Ombudsman RI telah menemukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Salah satu tindakan korektif Ombudsman RI berisikan agar pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai tak lolos TWK menjadi ASN. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah maupun BKN masih belum menjalankan hasil korektif dan perbaikan.
Sementara dalam saran perbaikan, Ombudsman RI meminta Presiden mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga:
Ombudsman Sebut Temuan Maladministrasi TWK KPK Tak Bertentangan Putusan MA dan MK
Stafsus Erick Thohir Tak Tahu Pegawai Tak Lulus TWK KPK Disalurkan ke BUMN
18 Pegawai KPK Gagal TWK Dilantik jadi ASN usai Pelatihan Bela Negara
KPK Benarkan Terkait Penyaluran Pegawai Tak Lulus Tes ASN ke BUMN
Jokowi Diminta Bertindak Terkait Manuver Pimpinan KPK Terhadap Pegawai Tak Lolos TWK
Eks Kasatgas KPK Benarkan Pegawai Ditawari Kerja di BUMN asal Mengundurkan Diri
Ini Alasan Novel Baswedan Cs Berjuang Jadi Pegawai KPK