Nikmati uang calon jemaah umrah, eks manajer keuangan Abu Tours jadi tersangka
Adapun peran tersangka MKS yang telah menjabat manager keuangan sejak tahun 2016 lalu itu, kata Dicky, adalah mengendalikan lalu lintas keuangan dari dan ke rekening penampungan PT Abu Tours melalui sistem online pengelolaan keuangan.
Lelaki berinisial MKS, (40), eks manager keuangan PT Abu Tours ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah penipuan, penggelapan dan TPPU. MKS ditetapkan tersangka hasil dari gelar perkara penyidik dari siang hingga malam hari, Kamis kemarin, (19/4).
Dengan demikian, sudah ada dua tersangka di kasus penipuan terhadap calon jamaah yang kini jumlahnya meningkat jadi 96.601 orang sesuai data manifest, dari angka sebelumnya sebanyak 86.720 orang dengan kerugian Rp 1,4 triliun.
Kombes Polisi Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lelaki berinisil MKS itu di rumahnya di jl Daeng Tata, Makassar semalam pukul 20.30 wita.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kata Dicky, diduga tersangka ini turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan dan pencucian uang.
"Tersangka mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan yang berasal dari dana jemaah untuk keperluan pribadinya dan turut serta mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan PT Abu Tours untuk keperluan lain di luar kepentingan perjalanan umrah," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Ditambahkan, pihaknya masih lakukan penghitungan seberapa besar dana calon jamaah yang ikut dinikmatinya. Eks manager keuangan ini sudah diperiksa secara marathon sebagai saksi oleh penyidik sebelum Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun peran tersangka MKS yang telah menjabat manager keuangan sejak tahun 2016 lalu itu, kata Dicky, adalah mengendalikan lalu lintas keuangan dari dan ke rekening penampungan PT Abu Tours melalui sistem online pengelolaan keuangan.
Pasal yang disangkakan, kata Kombes Polisi Dicky Sondani lagi yakni pasal 374 subs 372 junto pasal 55, 64 ayat (1) KUHPidan dan atau paaal 3 dan pasal 5 UU TPPU. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Polisi sita 2 rumah mewah dan 1 bangunan milik bos Abu Tours di Cinere
Penuhi panggilan, istri bos Abu Tours diperiksa Polda Sulsel
Polda Riau segel kantor Abu Tours di Pekanbaru
Sering jual harga promo jadi alasan utama Abu Tours bangkrut
Kuasa hukum bantah istri pendiri Abu Tours kabur ke Singapura
Menag bantah izinkan Abu Tours berangkatkan calon jemaah umroh