Kuasa hukum bantah istri pendiri Abu Tours kabur ke Singapura
Merdeka.com - Kuasa hukum biro perjalanan Abu Tours, Hendro Saryanto menjamin, Nursyariah Mansyur istri pendiri biro perjalanan tersebut bakal penuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan, Rabu (18/4). Saat ini, Nursyariah tengah berada di Singapura bertepatan dengan penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Hendro mengatakan, kliennya itu tidak kali ini saja terbang ke Singapura. Sebab, anak dari pasangan Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, pendiri Abu Tours, sedang mengambil studi di Singapura. Pernyataan Hendro sekaligus membantah adanya rumor yang menyebut Nursyariah berupaya kabur dari proses hukum yang membelit sang suami.
"Ibu ke Singapura bukan sembunyi atau melarikan diri, tapi dia di sana mengasuh anaknya yang sedang sekolah di Singapura," ujar Hendro, Selasa (17/4).
Dia menjelaskan, surat panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah telah diterima sejak Maret 2018. Isi dari surat tersebut adalah surat panggilan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap Nursyariah.
Surat itu merupakan panggilan ketiga dari pihak Polda Sulsel. Pada panggilan sebelumnya yakni pada tanggal 1 Maret dan 16 Maret. Hendro mengatakan kliennya selalu hadir jalani pemeriksaan.
Dia mengkritisi anggapan indikasi Nursyariah kabur ke Singapura serta tidak ada koneksi dengannya melalui sambungan telepon.
"Intinya tanghal 18 Maret saya jamin dia akan memenuhi panggilan ini. Info kabur sembunyi bahkan lari dari Indonesia ini tidak benar. Yang saya lihat pemeriksaan di Polda Sulsel sangat profesional lakukan pemeriksaan," tukasnya.
Abu Tours merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang beroperasi di 15 provinsi di Indonesia dan berpusat di Makassar. Izin operasional Abu Tours dicabut oleh Kementerian Agama menyusul gagalnya keberangkatan 86.720 orang calon jemaah umroh yang telah menyetor uang berkisar Rp 14 hingga Rp 16 juta.
Korban Abu Tours ini menyebar di berbagai daerah dengan kerugian yang wajib dibayar kepada calon jemaah berkisar Rp 1,8 triliun.
Saat ini, Hamzah telah ditahan oleh Polda Sulsel dengan status sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 345 tindak pidana pencucian uang ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya