LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie dan sopir mereka Zen Vivanto bakal menghadapi sidang pembacaan vonis atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Selasa (11/1). Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi.

2022-01-11 08:35:16
Nia Ramadhani Narkoba
Advertisement

Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie dan sopir mereka Zen Vivanto bakal menghadapi sidang pembacaan vonis atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Selasa (11/1). Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi.

"Selasa, 11 Jan. 2022, pembacaan putusan," dikutip dari laman website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Muhammad Damis itu direncanakan akan dibuka sekitar pukul 10.00 Wib. Sidang digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Advertisement

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Mereka meminta keriangan atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehabilitasi menjadi enam bulan. Termasuk, lokasi rehabilitasi yang tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Advertisement

JPU Tetap Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi

Namun, JPU dalam tanggapannya menyatakan tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap ketiganya telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah seorang JPU.

JPU menyatakan ketiganya dituntut karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.