LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ngaku untuk konsumsi sendiri, mahasiswa di Bandung tanam ganja dalam indekos

Pelaku belajar menanam ganja dalam kamar indekos dari Youtube.

2018-07-06 00:03:00
Ganja
Advertisement

Pemuda berinisial YCR (21) nekat menanam ganja di kamar indekosnya. Seluk beluk mengenai caranya ia lakukan secara otodidak berbekal informasi dari youtube.

Bibit ganja ia tanam di lemari miliknya yang sudah dimodifikasi dengan memasang lampu, kipas angin dan pot tanaman. Alat itu berfungsi untuk menjaga kelembaban, mengatur sirkulasi udara sekaligus mengakali kebutuhan tanaman terhadap sinar matahari.

Ia menyatakan, percobaan itu dilakukan untuk memenuhi keinginannya mengkonsumsi ganja. "Saya belajar dari youtube. cuma buat konsumsi sendiri," jelas mahasiswa yang mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2016 ini.

Advertisement

Namun, ia tak sempat memanen tanaman ganjanya. Pasalnya, tim Satnarkoba Polrestabes Bandung segera meringkusnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan terkait peredaran ganja di Kota Bandung. Polisi menangkap YCR dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 70 gram.

Petugas kepolisian melakukan pengembangan ke kosan tersangka yang berada di Jalan Surya Sumantri. "Ternyata dia menanam ganja di lemari. Ngakunya cuman iseng," ujar Irfan saat gelar perkara di Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (5/6/2018).

Advertisement

Dari penuturan Irfan, tersangka mendapatkan bibit ganja dari seorang bandar. Tersangka berhadil menumbuhkan satu bibit ganja dari total empat bibit yang dimiliki.

"Yang tumbuh ini, tingginya sekitar satu meter," ungkap Irfan.

Polisi terapkan pasal 111 ayat (1) JO pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga:
Bawa ganja, pemuda di Solok diciduk polisi saat hendak naik ojek pangkalan
Polisi temukan satu hektare ladang ganja di Nias Selatan
Polres Karawang gilas ribuan botol miras dan bakar 1 kilogram ganja
Kepsek kaget temukan ganja 8 kg di toilet sekolah
BNN Sumut hancurkan 26 kg ganja dan 9.900 butir ekstasi
BNN Jabar bongkar penyembunyian setengah ton ganja di kontrakan dan truk

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.