Ngaku petani, belasan pria ini nyambi curi ternak di Lembang & Cisarua
Biasanya, mereka beraksi di sekitaran Lembang dan Cisarua saat kondisi lingkungan di sekitar sudah sepi. Setelah dianggap aman, kandang domba warga dibobol dengan menggunakan sebilah golok kecil. "Agar tak bersuara, mulut hewan curiannya diikat tali kemudian dimasukkan ke karung."
Komplotan pencuri spesialis hewan ternak di kawasan Kabupaten Bandung Barat ditangkap polisi. Dalam setiap aksinya, mereka kerap mengikat mulut hewan agar tidak bersuara.
Komplotan beranggotakan Tata 39, Ipan (35) dan Dada (36) ini diketahui sudah beraksi sebanyak 13 kali dengan hasil curian 26 ekor domba maupun kambing yang telah dijual.
"Setelah melakukan tindak pencurian, komplotan ini biasa menjualnya ke seorang penadah di Pasar Padalarang dengan harga murah," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (12/12).
Saat diperiksa, mereka berdalih mencuri pekerjaan sampingan karena sehari-harinya bertani. Biasanya, mereka beraksi di sekitaran Lembang dan Cisarua saat kondisi lingkungan di sekitar sudah sepi. Setelah dianggap aman, kandang domba warga dibobol dengan menggunakan sebilah golok kecil.
"Agar tak bersuara, mulut hewan curiannya diikat tali kemudian dimasukkan ke karung," ujar Rusdy.
Setelah berhasil, hewan curiannya dibawa pakai angkot yang disewa para tersangka. Untuk menghilangkan jejak, tersangka biasanya menyembelih hewan curiannya, lalu langsung menjualnya dengan harga di bawah standar kepada penadah yang juga telah diamankan polisi.
Terkait keresahan masyarakat yang mengaku sering kehilangan hewan ternaknya, Rusdy menyatakan, polisi akan terus melakukan pengembangan karena disinyalir masih ada tersangka lain yang belum tertangkap.
"Kawanan ini sangat meresahkan karena telah beberapa kali melakukan aksinya di berbagai wilayah. Pengakuannya hanya 13 kali, padahal bisa lebih," bebernya.
Salah tersangka, Tata, mengaku untuk menentukan target curian, ia dan kawan-kawannya terlebih dahulu memetakan wilayah dan kondisi lingkungannya. "Keliling dulu lihat kondisi, dianggap aman, baru kita melancarkan aksi. Sekali beraksi, paling hanya butuh waktu 30 menit saja sampai hewan berhasil diangkut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan lama penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan lama kurungan 4 tahun.
Baca juga:
Usai gasak Rp 60 juta, tiga pelaku gendam diringkus Polres Kukar
Bobol tembok, pencuri acak-acak kantor Bank Mandiri di Malang
Panjat tembok berjajar sekaligus, Ganden kuras harta tetangganya
Menginap di rumah teman, ABG ini kaget saat bangun tidur motor sudah raib
Curi handphone di rumah sakit, tukang sol sepatu babak belur dihajar massa
Sindikat pembobol Indomaret diringkus polisi di Tebet
Polres Gowa tangkap spesialis pencuri motor di jalan, 25 lembar STNK disita